PALEMBANG, Silpos – Sebanyak 17 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan komitmen untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi yang dimulai dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pemberian izin usaha.
Penyampaian komitmen tersebut dilaksanakan dalam audiensi Ketua KPK dengan bupati/wali kota se-Sumsel di Palembang, Kamis (15/4/2021).
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, komitmen para kepala daerah ini akan dimulai dengan menata kebijakan dan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberian izin usaha.
“Pemprov Sumsel berharap usai acara audiensi Ketua KPK ini membuat bupati dan wali kota lebih mengerti cara mencegah dan memberantas korupsi itu, sehingga dapat fokus pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Herman Deru.
Untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan serta akuntabel, menurut orang nomor satu di Pemprov Sumsel tersebut, harus dimulai dari kepala daerahnya sendiri.
“Dengan niatan yang tulus, yakinlah bahwa pemberantasan korupsi ini dapat dilakukan di tatanan pemerintahan asal berani dan mau transparan,” kata dia.
Herman Deru juga mendukung penuh terkait program rencana aksi KPK dengan memberikan standar kerangka kerja untuk memahami risiko korupsi berdasarkan sektor wilayah atau instansi. Melalui program ini, akan memberikan pemahaman kepada kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.
“Pencerahan itu sebenarnya sudah didapatkan hari ini. “Melalui program KPK ini, kita banyak mendapat pencerahan tentang kewajiban- kewajiban sebagai kepala daerah utamanya dalam penyelenggaraan barang dan jasa,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melakukan pendekatan dengan mengajak seluruh masyarakat, pemangku kepentingan, para politisi, para penyelenggara negara agar menyadari bahaya korupsi yang dapat menghambat tujuan nasional.
Fakta empiris yang sering terjadi dari tindak pidana korupsi itu terkait dengan perizinan usaha, perizinan tambang, perizinan untuk para investor.
Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi untuk tidak mempersulit perizinan.
KPK sejauh ini terus mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang telah menerapkan pelayanan sistem elektronik.
“Dengan pelayanan secara elektronik hubungan secara fisik antara pemohon izin dan pemberi izin dapat dihindari, itu cara jitu untuk mencegah korupsi, itu cara kita untuk melakukan pencegahan korupsi,” ujar Firly yang pernah menjabat Kapolda Sumsel.
Editor : Jhuan