MURATARA, Silpos – Jajaran Polres Muratara berikan peringatan keras, kepada semua pemain narkoba yang tetap berani mengedarkan berbagai jenis narkoba diwilayah hukum kabupaten Musirawas Utara.
Hal itu seperti dibuktikan Satresnarkoba Polres Muratara. Yang mana, hanya dalam hitungan hari saja Tim Buser Satresnarkoba Polres Muratara dibawah pimpinan AKP Ahmad Fauzi kembali gagalkan beredarnya 175,23 gram sabu-sabu, dari tangan dua orang pelaku JS (36) seorang buruh dan PW (51) mantan anggota TNI-AD merupakan pengedar sabu-sabu jaringan Riau.
Terungkapnya itu, semua hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Muratara atas adanya informasi akan adanya transaksi narkoba yang mana, akan ada barang yakni sabu-sabu berasal dari RIAU masuk ke Rupit Muratara.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan Penyidikan, diketahui bersangkutan ada dua orang tengah diperjalanan mengendarai minibus warna Silver dengan No.pol, BM 1728 VM hendak menunju ke salah satu tempat di Kecamatan Rupit.
Kemudian, agar tidak membuang waktu. Rabu (13/10) dini hari pukul 05.00 Wib. Dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzi, Tim Buser Satresnarkoba bergerak melakukan upaya penangkapan.
Dimana, tiba di salah satu rumah pinggir ruas jalan di Desa Beringin Rupit. Kemudian, salah satu pelaku keluar dari mobil membawa sebuah tas sadang, yang mana dengan sigap anggota Tim Buser Satresnarkoba telah lebih dulu berada dilokasi langsung menyergap.
Sementara anggota lainya, menghentika kendaraan minibus yang dibawah. lalu, dilakukan upay pengeledaan yang pertama dilakukan pengeledaan atas tas sandang yang dikenakan salah satu pelaku.
Alhasil, polisi Tim buser Satresnarkoba mendapati bungkus hitam yang didalamnya terdapat 3 plastik klip yang berisikan kristal putih diduga kuat merupakan sabu-sabu, yang ketika ditimbang beratnya mencapai 175,23 Gram.
Selain itu, melihat kedua pelaku mencurigakan Polisi melanjutkan pengeledaan memeriksa seluruh isi mobil minibus yang dikendarai keduanya, dan hasilnya polisi mendapati barang bukti (Bb) lainya yakni 1 set Bong, 2 buah pirek.
Guna mepertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku JS dan PW mendekam sel penjara Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba Ahmad Fauzi membenarkan terkait pengungkap tindak kriminal penyalagunaan, yakni diamankanya dua orang Buruh dan Mantan Anggota TNI warga Riau diduga sebagai pengedar sabu-sabu jaringan Riau.
“Semua berkat informasi masyarakat, Akhirnya kita Satresnarkoba Polres Muratara menangkap Dua pengedar Sabu-sabu yang ternyata pemain jaringan Riau. Ya, Kedua kita tangkap ketika hendak melintas masuk ke Rupit,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan Press Rilisnya, Rabu (13/10) sore.
Lebih jauh, Ahmad Fauzi menegaskan dari tertangkap dua pengedar asal Riau. Kembali, pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut
“Hingga saat ini, setelah keduanya kita tetapka tersangka dengan barang bukti (Bb) yang ada. Anggota kita pun, kembali lakukan upaya pengembangan. Apalagi, kedua ini mengaku jika berasal dari RIAU. Artinya, kemungkinan besar memang benar kalau keduanya merupakan jaringan pengedar sabu antar Provisi,”Bebernya.
Penulis : Nurdin