MURATARA, Silpos – Dua hari berturut, polisi Satresnarkoba Polres Muratara berhasil ungkap tindak pidana penyalagunaan narkotika. Yang mana, berada di dua lokasi berbeda Tim Buser Satresnarkoba Polres Muratara dibawah pimpinan AKP Ahmad Fauzi dengan sigap gagalkan beredarnya 30 Butir pil Ectacy bersama 3,20 gram sabu-sabu.
Adapun untuk pelakunya sendiri, tiga orang pemuda yakni RJ (25), RC (23) keduanya warga Desa Lubuk Pandan Muara Lakitan. Kemudian, S (38) warga Desa Rantau Kadam Muratara.
Sementara itu krologis tertangkapnya ketiga pelaku, yakni hari pertama Minggu (10/10) siang sekitar pukul 11.00 Wib. Tim Buser Satresnarkoba menindaklanjut adanya informasi akan melintas, dua orang pemuda mengendarai sepeda motor melintas ruas jalan poros Kelurahan Karang Dapo. Alhasil, tanpa perlawanan keduanya RJ dan RC kendaraanya dihentikan petugas Tim Buser Satresnarkoba tengah melintas, yant mana dari hasil pengeledaan ditemukan bungkusan plastik, berada disaku celana RC ketika di priksa ternyata ada sebanyak 30 Butir pil diduga Extacy.
Sementara itu, ke-Esokan harinya Senin (11/10) malam kembali Tim buser Satresnarkoba menyergap, laki-laki inisial S (38) tengah berada di pangkal ojek simpang di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara tanpa perlawanan S diborgol, dan dari hasil pengeledaan ditemukan 5 Paket klip sabu-sabu dengan beratnya 3,20 gram.
Kapolres Mura AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan prihal telah diamankan 3 orang pelaku penyalagunan narkoba. Adapun, dari ketiganya pelaku. Dua orang pemuda menunggangi RX King, dari lubuk pandan Muara, Kecamatan Muara Lakitan .
“Benar kita selama dua hari berturut-turut, setidaknya telah mengamankan Tiga Pelaku. Duanya kedapatan membawah 30 Butir Pil Extacy. Kemudian, satunya lagi merupakan pengedar kita tangkap tengah berada pangkalan ojek, dengan kepemilikan 5 paket sabu 3,20 gram,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan press rilisnya, Rabu (12/10) siang.
Lebih jauh, Pria Dahulu perna menjabat Kastresnarkoba Polres Lubuklinggau menyebutkan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku semua merupakan hasil penyidikan atas adanya laporan keresahan warga masyarakatan.
“Kalau dari pengakuan pelaku RJ dan RC, kalau mendapatkan pil Extacy dari salah seorang inisial E mengaku warga Muratara,”Bebernya
Sedangkan pelaku S sendiri, tertangkap tengah berada disalah satu tempat yakni pelaku tengah asik nyatai nangkrong disebuah
pangkalan ojek tak jauh dari kediaman. Lalu, pelaku diborgol dan hasil pengeledaan ditemukan 3,20 Wib.
“Untuk pelaku S itu kita amankan hendak beraksi mengedarkan sabu-sabu. Tapi untungnya, kita dengan sigap langsung mengamankan pelaku,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin