Home / Hukum & Kriminal

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:10 WIB

99, 08 Gram Sabu Buruh Pengedar Digerbek RM Lubuk Rumbai Dimusnakan

Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK didampingi Kepala BNN Mura dan Kajari melakukan press rilis pemusnaan Bb 99,08 gram sabu Tersangka A Buruh Pengedar Sabu ditangkap RM Lubuk Rumbai (9/8)

Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK didampingi Kepala BNN Mura dan Kajari melakukan press rilis pemusnaan Bb 99,08 gram sabu Tersangka A Buruh Pengedar Sabu ditangkap RM Lubuk Rumbai (9/8)

MUSI RAWAS, Silpos – Satresnarkoba Polres Mura, merilis pemusnaan barang bukti (Bb) sebanyak 99, 08 gram sabu-sabu hasil ungkap kasus pengerbekan disalah satu rumah makan di desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuan Negeri dengan tersangka Alparizi alias Rizi (35) warga Lubuklinggau, Rabu 28 Juli lalu.

Hadir langsung memimpin pres rilis pemusnaan, Kapolres Mura AKBP Efrannedy didamping Kepala BNN Mura Hendra Amoer Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggu Wlly Ade Chaidir diwakilkan Kasi Pidum F. Affandi. Adapun, pemusnaan Bb 99,08 gram dilakukan dengan cara, sabu-sabu dilakukan test diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan Septi Tank.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik menyampaikan sebagai menindaklanjut ungkap kasus penyalagunaan narkoba, penangkap salah satu tersangka pengedar sabu asal Lubuklinggau, TKP salah satu rumah makan di Lubuk Rumbai Tuan Negeri, akhir bulan lalu sesuai dilik aduan : LP/A/109/IV/2021/SAT. RES. Narkoba Polda Sumsel/ RES Mura/Tanggal 28 Juli 2021.

Baca Juga :  Personil Polres Musi Rawas Galang Dana Sukarela Untuk Briptu Chandra

“Hari ini, dari hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mura. Kita bersama BNN dan Kajari, melakukan pemusnaan barang bukti (Bb) 99,08 gram sabu-sabu dimusnakan dengan cara dibelender,”ungkap AKBP Efrannedy S. IK.

Lebih jauh, Efrannedy menegaskan selain melakukan pemusnaan barang bukti. Untuk pelaku inisial A telah kita tetap tersangka, kemudian kembali ditahan sel tahanan Polres Mura.

“Dari hasil penyidikan anggota Satresnarkoba. Kalau tersangka A ini mendapatkan paket sabu-sabu dari orang tidak dikenal, untuk kemudian Bb diserahkan ke saudara Doni (DPO). Tersanka A sendiri menerima upah mengatarkan Bb sebesar Rp. 3 Juta rupiah dari orang tak dikenal itu. Begitupun, tersangka juga dijanjikan Saudara Doni uang Rp. 10 juta jika Bb sudah diterimanya,”beber Pria Mantan Gakkum Korlantas Polda Kalteng ini.

Baca Juga :  Hujan Lebat, Banjir Rendam 243 Rumah Warga Desa Sukamana

Dari perbuatanya, tersangka A dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika.
“Dan tersangka pun terancam pidana, minimal 5 tahun penjara atau Maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan paket sabu-sabu seberat 99,08 yang dismpan di dalam tas merk Furtune,”bebernya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Linggau Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Jaga Aman Beribadah Dibulan Puasa, 8 Percon Jelantum Disita Personil Polsek Jayaloka

Hukum & Kriminal

250 Butir Extacy Gagal Edar Di Muratara

Hukum & Kriminal

Lagi Dirumah, Pengedar Sabu Megang Sakti Disergap *Didalam Dompet, Polisi Temukan 8,92 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Buronan Kasus Curas Bersenpi Diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Mura

Hukum & Kriminal

Hutang Tak Kunjung Dibayar, Mustofa Amuk Tetangga

Hukum & Kriminal

Pisau Dipinggang, Tani Di Musi Rawas Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

427,62 Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras di Musnahkan