MUSI RAWAS, Silpos – Masih ingat kejadian ditemukanya tengkorak manusia berada dipinggir aliran sungai musi berada di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas 28 Januari 2022 silam. Usaha Polisi mengungkap kejadian penemuan tengkorak manusia identitasnya bernama Agus Wanto (46) warga Dusun IV Desa Pian Raya HTI, Kecamatan Muara lakitan diduga menjadi korban pembunuhan akhirnya buahkan hasil.
Terduga pelaku, Maryanto (52) laki-laki diketahui keseharian bekerja sebagai petani warga Desa Beliti Baru tak berkutik diringkus Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, Senin (31/1) malam.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatanya yang telah nekat menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan mengunakan batu besar lalu, pelaku pun mengambil uang Rp. 50 Juta dari dalam tas yang dibawa korban.
Selain itu, pelaku pun berupaya menghilangkan identitas korban yakni dengan cara memasukan hanphone, bersama batu besar digunakan pelaku memukuli kepala korban yang selanjutnya tas tersebut dibuang ke Sungai oleh pelaku.
Setelah usai jalankan aksinya, pelaku pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, bersama dengan unit kendaraan sepeda motor honda revo milik korban.
Adapun dari aksinya, pelaku Maryanto juga mengakui usai kejadian dirinya memakai uang Rp. 50 Juta milik korban membayar utang sedekah 100 Hari keluarganya. Sisanya, membeli pakaian dan perhiasan emas
Sementara itu, untuk kejadian ditemukanya korban yang sudah tinggal tengkorak berada disemak-semak pinggir aliran sungai musi, Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu pertama kali ditemukan saksi Sanuri tunkang rumput, yang mana ketika itu hendak mencari rumput, setiba dilokasi Sanuri mencium bauk bangkai, Kamis 27 Januari 2022 lalu.
Usai menemukan adanya kerangka manusia, Sanuri langsung bergegas melaporkan kejadian itu ke Kepala Desa Tambangan. Oleh, kades kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek BTS Ulu.
Yang mana, mendapatkan informasi tersebut Tim gabungan Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Satreskrim Polres Mura bersama tim medis Puskesmas Cecar mendatangi lokasi kejadian, bersama-sama melalukan olah TKP dan membawah kerangka tengkorak yang mana kondisinya, tulang punggung, tulang rusuk, tulang kaki dan tulang kerangka kepala ke Puskesmas Cecar.
Selain itu, dihari yang sama polisi pun mendapatkan petunjuk identitas tengkorak manusia dengan melacak nomor rangka kendaraan sepeda motor honda revo yang ditemukan berada di lokasi kejadian.
Dimana, dari hasilnya polisi mendapatkan identitas pemilik motor bernama Tohid (35) warga Jaya Bakti Kecamatan Tuan Negeri. Dari itu, didapatkan informasi jika sepeda motor telah dijual dengan Agus Wanto Warga Dusun IV Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan.
Kemudian, usai mendapatkan petunjuk polisi pun bergerak cepat menghubungi pihak keluarga atas nama Agus Wanto. Kepada polisi Wanita bernama Sukinem (40) istrinya Agus Wanto. Dari informasi, jika suaminya itu sudah sejak 18 Januari telah pergi dengan membawah uang Rp. 50 menemui kawanya bernama Yanto warga Beliti.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan jika perkembang terkait adanya penemuan tengkorak manusia. Pihaknya, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek BTS Ulu telah mengamankan terduga pelakunya sesuai dilik aduan : LP/B-03/1/2022/SUMSEL/Res Mura /Sek. Bts Ulu, tanggal 31 Januari 2022.
“Semua dari hasil penyidikan Jika penemuan tengkorak manusia merupakan korban aksi curas 365 KHUP. Dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, yakni melihat pelaku dan korban beringan bermotorĀ menuju ke lokasi. Kemudian, saksi istri korban jika suaminya mengamambil uang menemui pelaku hendak melakukan ritual penggadaan uang,”Ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan Press rilisnya, Selasa (1/2) siang.
Lebih jauh, Pria Dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Muratara untuk berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik mendapatkan keterangan pelaku, yang mana pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP dengan cara memukul kepala korban dengan batu besar.
“Tujuan pelaku sendiri, mengambil uang Rp. 50 Juta milik korban. Adapun caranya pelaku berpura-pura mengajak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang. Sesampai di lokasi, pelaku mengambil batu besar yang dipukulkan ke kepala korban. Selanjutnya, pelaku mengambil uang didalam tas, lalu memasukan handphone dan batu kedalam tas selanjutnya tas dibuang ke sungai musi,”Bebernya.
Selain itu, Dedi Rahmad Hidayat menambahkan dukungan dari hasil penyidikan. Pihaknya, Tim penyidik Satreskrim Polres Mura bersama Tim Dokes Polda telah melakukan upaya otopsi terhadap kerangka tulang belulang.
“Hasilnya, ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang diduga akibat benturan keras benda tumpulĀ menyebabkan korban meninggal dunia,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin.