Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 09:29 WIB

Ancam Pisau Palak Sopir Truck, Parlan Meringkuk Sel Penjara

Parlan (21) pelaki Pemalak Sopir Truck ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Mura (13/8)

Parlan (21) pelaki Pemalak Sopir Truck ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Mura (13/8)

MURATARA, Silpos – Diduga terlibat aksi tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP, aksi pemalakan disertai pengacaman mengunakan sebilah pisau korbanya seorang sopir truck pengangkut buah kelapa sawit milik PT. Lounsum RIE, Kamis 5 Agustus lalu.

Takhayal, salah satu pelaku yakni Parlan Yandra (21) laki-laki warga desa Pantai, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tak berkutik diamankan Tim Buser Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Muratara tengah berada dikediamanya, Kemarin (13/8) sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Selain amankan pelaku, Tim Buser Reskrim berupaya melakukan pengembangan. Akan tetapi, satu pelaku lagi diketahui identitasnya bernama Dien telah kita tetapkan sebagai DPO karena berhasil lolos dalam penyergapan.

Sedangkan sebagai barang bukti (Bb), petugas mengamankan unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah putih, yang dikendarai kedua pelaku dalam menjalankan aksi pemalakan.

Baca Juga :  Polres Mura Salurkan Bansos 239 Karung Beras Warga Terdampak Covid

“Benar, sesuai dilik aduan : LP: B – 10 / VIII/2021/ RES MRTR/ SEK KRDP, tgl 10 Agustus 2021. Kita telah amankan, satu pelaku pemalakan yang disertai ancaman sebilah pisau, yang mana korbanya sopir truck pengakut sawit PT. Lounsum Muratara,”Ungkap Kapolsek Karang Dapo AKP HENDRI MURPHIADI didampingi Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar, SH.

Dijelaskan AKP Hendri kejadian aksi curas yang dilakukan dua pelaku, terjadi diruas jalan poros antara Desa Panti dan Kecamatan Rupit. Kedua pelaku menaiki sepeda motor, lalu menghadang mobil truck yang dikendarai korban.

“Setelah korbab hentikan kendaraan, kedua pelaku turun dari motor kemudian langsung menodongkan sebila pisau, sebari mengacam menusuk korban dan mengambil paksa unit Handphone merk OPPO A54 warna hitam, kemudian keduanya kabur meninggalkan korban,”beber Hendri.

Baca Juga :  Baru Saja Ambil Pesanan, Mugis Bandar Asal Linggau Tertangkap *811,81 Gram Sabu Gagal Edar

Karena merasa tidak terima, korban melaporkan lebih dulu ke pihak PT. Lounsum.Yang kemudian, kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Unit SPKT Polsek Karang Dapo.

“Setelah menerima laporan, Saya perintahkan Kanit Reskrim bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan dari informasi warga, salah satu pelaku lagi pulang kerumahya yang mana anggota pun langsung bergerak lakukan penangkapan, tanpa perlawan pelaku Parlan bersama BB sepeda motor berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lagi DPO, dan masih dalam pengejaran,”Tukasnya.

Penulis : NURDIN

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

KRYD, Shabara Mura Amankan Lelaki Tua Membawa Sajam

Hukum & Kriminal

Seorang Tani Di Musi Rawas Jadi Pengedar Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Terduga Bandar Sabu Asal Linggau Ditangkap di Musi Rawas, Polisi Temukan 460 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Dua Kali Ngintai Tumpangi Ojek, Pencuri Pick Up Dilinggau Tertangkap

Hukum & Kriminal

Pemuja Sabu Diborgol Tim Eagle Satrenarkoba Mura #Di Atas Rak Piring, Kelabui Petugas Simpan 3 Paket Sabu Lengkap Alast Isap

Hukum & Kriminal

Penimbun Solar Bersubsidi 490 Liter Ditangkap Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas

Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda Ditangkap di Selangit Atas Kepemilikan Narkoba

Hukum & Kriminal

Sergap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 10,55 Gram Sabu