MUSI RAWAS, Silpos – Sepandai pandai tupai melompat akhir jatuh juga, perumpamaan ini sepertinya pantas diberikan kepada MA (24) terduga pengedar sabu-sabu. Betapa tidak, pria muda warga Desa Sukorejo Kecamatan STL Terawas Kabupaten Musi Rawas ini, sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Nasib sial akhirnya menghampiri MA, pada Kamis (11/3/2021) saat hendak membeli bakso di Desa C Nawangsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku yang mencoba mengelabui petugas dengan membuang paket sabu kedalam ember saat hendak ditangkap akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Mura.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti (Bb) satu bungkus plastik klip berisi 0,30 gram sabu-sabu, beserta tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Mura.
Peristiwa penangkapan ini dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkatnya, Jumat (12/3/2021).
“Benar sesuai dengan dilik aduan
Lp-A/34/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 11 Maret 2021, anggota kita telah mengamankan MA dengan barang bukti diduga paket sabu-sabu,” terang Kasat.
Terbongkarnya aksi tersangka ini, ungkapnya, bermula dari informasi masyarakat di Desa Sukorejo yang belakangan diresahkan maraknya penyalagunaan narkoba.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Selain paket sabu, anggota pun amankan Bb lainnya yakni uang tunai senilai Rp. 100.000, satu unit Handphone (Hp), merek Nokia warna biru putih,” urai AKP Denhar yang pernah menjabat Kapolsek BTS Ulu Polres Mura.
“Tersangka MA kini kita tahan sel tahanan polres Mura. Bersama, kembali anggota kita melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui dari mana tersangk mendapatkan BB sabu-sabu dimiliknya,” tandas Denhar menambahkan.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan