MURATARA, Silpos – Nasib kurang beruntung, menimpah Mugis (26) seorang terduga Bandar Sabu-sabu asal Lubuklinggau ini. Betapa tidak, baru saja dirinya mengambil pesanan paket sabu-sabu. Pria diketahui warga asal Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau tak berkutik diborgol Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara, tengah singgah disebuah rumah makan ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Senin (20/9) malam sekitar pukul 23.30 Wib.
Dari dalam tas selempang warna hitam, polisi mengamankan 10 kantong plastik berisi kristal diduga kuat sabu-sabu yang beratnya mencapai 811,81 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kini, Mugis mendekam dibalik jeruji besi set tahanan Polres Muratara.
Kapolres Mura, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan prihal telah diamankan pria inisial M dengan kepemilikan 10 Kantong plastik berisi sabu-sabu. Pelaku sendiri diamankan, didepan RM Sederhana Kecamatan Rupi Muratara.
“Semua pengukapan ini, merupakan hasil penyidikan atas adanya informasi, jika adanya transaksi narkoba disebuah tempat di wilayah Rupit. Dan hasilnya, anggota kita mengamankan pelaku inisial M, kepemilikan 10 kantong palstik berisi sabu dengan total keseluruhan seberat 811,81 gram,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterang press rilisnya, Selasa (21/9) siang tadi.
Dijelaskan Pria Mantan Kasatnarkoba Polres Linggau, dengan ditangkapnya pelaku setidaknya polisi Satresnakroba Polres Muratara mengagalkan beredarnya narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak 811,81 gram. Dan kembali pihaknya, lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Masing-masing Barang bukti (Bb) 10 Kantong plastik beratnya berbeda-beda. Yang mana kantong pertama seberay 100 gram, kedua 100, 58 gram, ketiga 101 gram, selanjutnya kantong ke empat 100,62 gram, kelima 100,76 gram, ke enam 49,89 gram, ke tujuh 52, 16 gram, kedelapan 57,60 gram, ke sembilan 48, 65 gram dan ke sempuluh seberat 100, 55 gram,”Bebernya.
Sambung AKP Ahmad Fauzi, untuk sejumlah barang-bukti (Bb) akan dikirim ke Lafbor Polda Sumsel guna pengecekan tim Labfor Polda Sumsel.
“Untuk pelaku kita pastikan sudah kita tahan sel tahan Polres Muratara, dan akibat perbuatanya pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika”Tukasnya.
Penulis : Nurdin