Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 September 2021 - 18:08 WIB

Baru Saja Ambil Pesanan, Mugis Bandar Asal Linggau Tertangkap *811,81 Gram Sabu Gagal Edar

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S. IK melalui Kasatresnarkoba Polres Muratara Menunjukan Hasil Tangkap 10 Kantong Plastik berisika Sabu dengan total berat keseluruhan 811,81 Gram (21/9)

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S. IK melalui Kasatresnarkoba Polres Muratara Menunjukan Hasil Tangkap 10 Kantong Plastik berisika Sabu dengan total berat keseluruhan 811,81 Gram (21/9)

MURATARA, Silpos – Nasib kurang beruntung, menimpah Mugis (26) seorang terduga Bandar Sabu-sabu asal Lubuklinggau ini. Betapa tidak, baru saja dirinya mengambil pesanan paket sabu-sabu. Pria diketahui warga asal Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau tak berkutik diborgol Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara, tengah singgah disebuah rumah makan ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Senin (20/9) malam sekitar pukul 23.30 Wib.

Dari dalam tas selempang warna hitam, polisi mengamankan 10 kantong plastik berisi kristal diduga kuat sabu-sabu yang beratnya mencapai 811,81 gram.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kini, Mugis mendekam dibalik jeruji besi set tahanan Polres Muratara.

Kapolres Mura, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan prihal telah diamankan pria inisial M dengan kepemilikan 10 Kantong plastik berisi sabu-sabu. Pelaku sendiri diamankan, didepan RM Sederhana Kecamatan Rupi Muratara.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid 19, Personil Samapta Polres Mura Rutin Ops Yustisi * Tindak Pelanggar Protkes Warga Tidak Bermasker dan Sambangi Pemilik Toko Beri Himbaua Katibmas

“Semua pengukapan ini, merupakan hasil penyidikan atas adanya informasi, jika adanya transaksi narkoba disebuah tempat di wilayah Rupit. Dan hasilnya, anggota kita mengamankan pelaku inisial M, kepemilikan 10 kantong palstik berisi sabu dengan total keseluruhan seberat 811,81 gram,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterang press rilisnya, Selasa (21/9) siang tadi.

Dijelaskan Pria Mantan Kasatnarkoba Polres Linggau, dengan ditangkapnya pelaku setidaknya polisi Satresnakroba Polres Muratara mengagalkan beredarnya narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak 811,81 gram. Dan kembali pihaknya, lakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ungkap 18 Kasus Pencurian Kekerasan dan Togel Online, Kurung 25 Tersangka

“Masing-masing Barang bukti (Bb) 10 Kantong plastik beratnya berbeda-beda. Yang mana kantong pertama seberay 100 gram, kedua 100, 58 gram, ketiga 101 gram, selanjutnya kantong ke empat 100,62 gram, kelima 100,76 gram, ke enam 49,89 gram, ke tujuh 52, 16 gram, kedelapan 57,60 gram, ke sembilan 48, 65 gram dan ke sempuluh seberat 100, 55 gram,”Bebernya.

Sambung AKP Ahmad Fauzi, untuk sejumlah barang-bukti (Bb) akan dikirim ke Lafbor Polda Sumsel guna pengecekan  tim Labfor Polda Sumsel.

“Untuk pelaku kita pastikan sudah kita  tahan sel tahan Polres Muratara, dan akibat perbuatanya pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika”Tukasnya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Extacy Digulung Tim Eagle Satres Narkoba Musi Rawas

Hukum & Kriminal

Gegara Pohon Jengkol, Tani Di Musi Rawas Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Begal Sadis dan Remaja Cabuli Tantenya Di Musi Rawas Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Curas Modus Tanya Alamat Didor, Dua Warga Muba Tengah Menyulang Minyak Diamankan

Hukum & Kriminal

5 Tersangka Rapid Test Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Bandung Ujung, Polisi Temukan 1,14 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Kantongi Extacy Di Persedekahan, MJ Pria Asal Air Balau Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Mura Tangkap Dua Pengedar Asal Pali *24, 26 Gram Sabu Gagal Edar