MUSI RAWAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas meminta Panwascam beserta jajarannya PKD harus betul betul memahami tupoksinya sebagai pengawas dan melakukan pengawasan melekat.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Musi Rawas, Yeni Kartina saat membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di meeting room hotel Famvida Lubuklinggau, Sabtu (3/8/2024).
Kegiatan Rakernis ini dilaksanakan selama dua hari sejak Sabtu dan Minggu, 3 hingga 4 Agustus 2024 yang diikuti seluruh Panwascam dari 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Beberapa materi yang dilaksanakan pada Rakernis ini di antaranya, Catatan dan Kritikan terhadap coklit pemilihan serentak 2024 dan materi strategi dan arah kebijakan pencegahan potensi pelanggaran pada tahapan pengawasan penyusunan DPS pemilihan serentak 2024.
Kemudian dilanjutkan materi strategi penyelenggara pemilu mengenai persiapan penyusunan DPS, khususnya penyelesaian terhadap perbedaan lokasi TPS dengan domisili pemilih, dan materi pemantapan alat kerja Pengawasan Penyusunan DPS pemilihan serentak 2024.
Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Bawaslu dan jajaran untuk pengawasan DPS pada pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Musi Rawas.
Yeni meminta seluruh Panwascam hingga jajarannya PKD di tingkat desa dan kelurahan untuk dapat segera memahami tupoksinya masing-masing yakni sebagai pengawas dan melakukan pengawasan secara melekat.
Dia juga menghimbau kepada seluruh perangkat PKD untuk dapat hadir langsung saat rapat pleno DPS di tingkat desa oleh PPS.
“Awasi secara seksama dan tuangkan dalam form A LHP yang disertai dengan salinan Berita Acara Pleno untuk disampaikan kepada Panwascam yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Musi Rawas,” katanya.
Yeni menambahkan pada tanggal 3 Agustus 2024 ini merupakan tahapan penyusunan DPS tingkat desa, disusul tanggal 5-7 Agustus 2024 ditingkat kecamatan, dan pada tanggal 9 Agustus ditingkat kabupaten.
Dia juga mengimbau seluruh Panwascam dan PKD agar betul betul memahami Perbawaslu nomor 5, PKPU nomor 7, surat edaran Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan kemudian melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih.
Editor: Bang Joe