MURATARA, Silpos – SW (24) warga Dusun IV Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tak berkutik saat tim opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara membekuknya pada Minggu (4/4/2021).
Setelah dua pekan melancarkan aksinya menggasak TV LED dan barang berharga milik warga, akhirnya aksi itu terbongkar dan tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Muratara.
Terbongkarnya aksi tersangka, berdasarkan hasil laporan perangkat Desa Sukamenang yang mengetahui kejadian hilangnya barang-barang berharga milik korban Sunaryo (30) seorang petani.
Berdasarkan keterangan korban, hilangnya sejumlah barang berharga tersebut terjadi pada Selasa (22/3/2021) malam. Dimana, ketika itu korban terbangun dari tidur dan mendapati, barang berharga miliknya berupa satu unit TV Led, mesin air bersama 10 besi telur gulung sudah hilang.
Pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan membongkar pintu belakang rumah korban. Mendapatkan kejadian itu, dibantu tetangga, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sekretaris Desa (Sekdes).
Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3 juta.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmat Hidayat dalam keterangan singkatnya, Senin (5/4/2021) membenarkan hal itu.
Kasat menerangkan, terkuaknya pelaku yang menggasak rumah korban setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Sekdes Sukamenang.
Hampir dua pekan pasca kejadian, tepatnya Minggu (4/4) siang perangkat desa yakni kepala dusun (Kadus) II mendapatkan adanya sejumlah barang-barang diduga, merupakan barang berharga milik korban Sunaryo yang hilang berada di rumah Arwandi.
Atas ditemukanya barang tersebut, kadus melapor ke Sekdes. Kemudian, dari informasi itu petugas Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara begerak mendatangi kediaman Arwandi.
Dari keterangan Arwandi, barang berharga tersebut diakui milik Sastra Wijaya yang dititipkan kepadanya. Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung mendatangi kediaman Satra Wijaya.
Tanpa perlawanan terduga pelaku ini, mengakui aksi tersebut dilakukan oleh nya.
“Ketika dihadapan penyidik, Satra Wijaya mengakui perbuatanya yang telah membongkar rumah, membawa kabur sejumlah barang berharga milik warga yang telah hilang,” ungkap AKP Dedi.
Lebih jauh, Kasat menyebutkan jika yang bersangkutan melakukan pencurian dengan maksud ingin menjual barang tersebut yang nantinya dijual untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain itu, pelaku pun mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 6 Kali yang mana lokasinya, beberapa rumah warga di Desa Sukamenang. Dan diakuinya, jika hasil pencurian dijual kemudian dibelikan paket sabu untuk dipakainya sendiri,” bebernya.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan