MUSI RAWAS, Silpos – Meskipun sempat kabur alias buron selama satu bulan lamanya, usai jalankan aksinya tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP membongkar paksa Kantor Desa Sadar Karya mencuri tabung gas. Apriansyah (35) seorang petani terduga pelaku dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, Kamis (19/8) dini tadi sekitar pukul 03.00 Wib.
Tertangkap pelaku, hasil penyidikan petugas menindaklanjuti laporan korban DPI seorang wanita perangkat Desa Sadar Karya sesuai dilik aduan : LP/B-08/VII/2021/SPK/POLSEK PWD/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2021.
Dari keterangan korban, kejadian pencurian kantor desa Sadar Karya diketahui korban terjadi Kamis 29 Juli 2021 lalu pukul 04.30 Wib. Yang mana, korban ketika itu mendapatkan informasi jika pintu belakang kantor desa telah rusak. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kusen pintu belakang kantor desa telah rusak, sejumlah barang-barang mulai dari satu buah tabung gas 3kg, kipas angin merk Miyako, Mikser Warna Putih telah hilang.
Tak lama berselang dari kejadian, korban didampingi perangkat desa lainya melaporkan kejadian ke Sentral Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SPKT) guna melaporkan kejadian terbongkarnya kantor desa bersama hilangnya sejumlah barang seperti tabung gas, kipas angin dan Mikser milik desa.
Sementara menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Mura langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, selama kurang lebih satu bulang proses penyidikan, Tim Opsnal Landak Satreskrim telah mengatongi dua orang yang dicurigai sebagai pelaku tidak lain warga setempat.
Selanjutnya, dipimpin Kasatreskrim Polres Mura AKP Alex Andrian bergerak mendatangi kediaman salah satu terduga pelaku yakni Apriansyah, warga Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Tanpa perlawan, pelaku diborgol lalu digelandang ke Mapolres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum.
“Pelaku ketika di introgasi, mengakui semua perbuatanya. Dalam jalankan aksi, pelaku tidak sendiri melainkan bersama rekanya Ryan Apriansyan yang telah kita tetap DPO,” Ungkap AKP Alex Andrian dalam keterangan press rilisnya, Kamis (19/8) pagi.
Dijelaskan Alex Andrian, selain mengamankan pelaku Apriansyah. Dalam penangkapan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti (Bb) sebuah tabung gas 3 Kg, unit Kipas Angin merk Miyako, Mikser warna putih bersama sebuah kunci T.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan sel tahanan Polres Mura, adapun akibat perbuatanya pelaku kita tetapkan tersangka, dikenakan pasal 363 KHUP tentang tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat). Bersama itu, kita terus lakukan penyidikan lebih lanjut, mengejar satu pelaku Ryan Apriansyah telah kita tetapkan DPO,”Bebernya.
Penulis : Nurdin