MURATARA, Silpos – Terhenti sudah pelarian, Redi (44) terduga pelaku tindak kriminal pembunuhan terhadap korbanya Desrian Solihin. Aksi pembuhan sangat keji, korbanya dikroyok dengan cara dipukul lalu ditusuk gunakan sebilah pisau hingga meregang nyawa yang terjadi 31 Apri 2016 silam.
<span;>Terduga pelaku Redi, yang sudah hampir 6 tahun kabur alias buron ini. Tengah berada dilokasi persembunyianya, tempat tinggalnya berada di wilayah hukum Polsek Sukarame Poltabes Palembang, Redi tanpa perlawanan diborgol Tim Buser Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir.
Kini, Redi pun harus mendekam disel tahanan Polsek Rawas Ulu guna mempertanggung jawabkan perbuatan dimata hukum.
Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M. Abdul Kadir SH. MH membenarkan terkait telah diamankan DPO Pelaku pembunuhan 338 KHUP. Dimana, pelaku pun berhasil diamankan berkat hasil penyidikan sesuai dilik aduan
<span;> LP/B-40/VII/2016/Sumsel/Mura/Sek Rwi Tanggal 31 Juli 2016<span;>Dasar LP/B-40/VII/2016/Sumsel/Mura/Sek Rwi.
“Terduga pelaku ini, sepertinya sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diperkirakan masuk 6 tahun, yang mana pelaku ini, bersama-sama terlibat aksi pengeroyokan dan penusukan hingga korbanya meninggal dunia. Pelaku pun, tinggal di Palembang bekerja sebagai montir elekronik,”Terang Iptu M. Abdul Kadir SH MH
Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan sel tahanan Polsek Rawas Ulu dikenakan pasal 338 KUHPid dan atau 170 KUHpid yang mana terliba perkara pembunuhan dan atau<span;> secara bersama-sama melakukan kekersan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia.
“Sementara itu, pelaku lainya yakni Bunazar sudah tertangkap lebih dulu dan tengah menjalani hukuman. Untuk pelaku Redi menyusul dan akan bernasib sama dengan pelaju Bunazar,”Bebernya.
Penulis : Nurdin