MUSI RAWAS, Silpos– Sudiso (49), warga Dusun F Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib Satresnarkoba Polres Mura, lantaran mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan plastik berisi wadah bekas Es Krim, yang di dalamnya terdapat satu paket klip sabu 0,50 gram.
Alhasil, pria yang kesehariannya sebagai petani ini, terpaksa diamankan petugas dan mendekam di sel tahanan Polres Mura.
Penangkapan tersangka terbilang cukup dramatis, petugas sudah lama mengintai gerak gerik tersangka yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi, bahwa tersangka hendak melakukan transaksi dengan membawa paket narkoba yang dipesan salah seorang yang sampai kini tengah diburu keberadaanya.
Akhirnya, pada Sabtu (27/2/2021) malam sekitar pukul 23. 30 Wib, tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Kelurahan B. Srikaton, dihentikan petugas Satresnarkoba berpakaian preman.
Saat ditangkap petugas, tersangka berdalih hendak pergi ke sawah dan dilakukan penggeledahan. Sementara anggota lainnya melihat adanya bungkusan plastik hitam yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Selanjutnya, anggota mengambil dan menanyakan kepada tersangka hingga akhirnya tersangka mengakui, bungkusan tersebut miliknya.
Setelah dibuka, dalam bungkusan tersebut berisi palstik klip yang di dalamnya ada serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam bekas wadah es krim. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka bersama barang bukti digelendang ke Polres Mura.
“Tersangka sudah lama menjadi target, karena kerap mengedarkan sabu-sabu. Lalu, berdasarkan informasi masyarakat kita lakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkap tersangka, berikut barang bukti (Bb) satu paket klip ukuran kecil berisi sabu-sabu 0,50 siap pakai,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Denhar ketika dibincangi wartawan, Senin (1/3/2021) siang.
Penangkapan tersangka Sudiso berdasarkam laporan polisi nomor A/31/II/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 27 Februari 2021.
“Akibat perbuatanya, tersangka kita kenakan UU no 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotikan. Bersama kembali anggota Satresnarkoba Polres Mura melakukan pengembangan,” tutup Denhar.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan