MURATARA, Silpos – Petugas Satreskrim Polres Muratara, mengelar pres rilis ungkap kasus tindak kriminal pembunuhan yang terjadi di Desa Maur, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Februari silam.
Laki-laki inisial R (35) terduga pelaku, kini hanya bisa meratapi nasibnya duduk dikursi roda, lantaran sepasang kakinya dihadiah timah sejata api petugas Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara.
Polisi terpaksa mengambil langkah tegas terukur, dikarenakan sang buronan nekat melawan dan mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan dilokasi persembunyianya, Minggu (7/11) malam.
Hadir memipin langsung pres rilis, Wakapolres Muratara Kompol Victor Edward Tondais didampingi Kasatreskrim AKP Tony Saputra berserta personil Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara.
Terhentinya sepak terjang pelaku, semua hasil penyidikan polisi. Yang mana, pelaku nekat melakukan penusukan terhadap korban yakni Herlan Efrandi alias Arpan (39) warga Kampung 1 Desa Maur, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara hingga meregang nyawa.
Adapun kejadian naas menimpah korban berada didepan rumah pelaku. Yang mana, asal muasa terjadinya aksi penusukan disebabkan pelaku kesal terganggu adanya suara orgen tunggal ditengah malam.
Lantas, ketika itu pelaku pun langsung mendatang lokasi hajat. Setibanya dilokasi, pelaku naik panggung mematikan suara musik orgen tunggal. Akibat ulahnya, warga yang hadir termasuk korban yang tengah berjoget langsung menghampiri pelaku.
Namun, ketika warga pun merasa terganggu aksi kejar-kejaran tak terhelakan. Yang mana, akhirnya pelaku pun pulang masuk kedalam rumah.
Sementara itu, salah satu warga yakni korban Herlan Efrandi Alias Arpan yang ikut mengejar tiba didepan rumah pelaku.
Disanalah, korban mengedor-gedor pintu memintah pelaku keluar dari dalam rumah. Pelaku yang berada di dalam rumah, ternyata mengambil sebilah pisau jenis belati kemudian keluar melalui pintu depan.
Selanjutnya, tanpa basa basi pelaku langsung menikam belati beberapa kali mengenai tulang rusuk bagian depan dan belakang. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan.
Untuk korban sendiri, yang kondisi tergeletak langsung bersimbah darah langsung dilarikan warga ke puskesmas terdekat. Namun, ditengah perjalanan korban yang bersimbah darah nyawa tidak dapat tertolong.
Sejak kejadian itu, pelaku yang berhasil melarikan diri meninggalkan kediamanya. Dan setelah terhitung lebih kurang 10 bulan, akhirnya petugas Satreskrim Polres Mura melajutkan penyidikan menerima informasi keberadaan pelaku, dengan segera melakukan penangkapan pelaku.
Kapolres Mura AKBP Eko Sumarnyato melalui Kasatreskrim AKP Tony Saputra menegaskan, dari waktu cukup lama akhirnya perkara aksi penusukan mengakibatkan korbanya meninggal dunia, yang terjadi di Desa Maur pelakunya sudah diamankan.
“Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai sepasang kakinya,”Ungkap AKP Tony Saputra dalam keterangan Pres rilisnya.
Lebih jauh, Dijelaskan bang Tony sapaan akrabnya dari semua kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti (Bb). Sedangkan akibat perbuatanya, pelaku sendiri ditahan dan terancam hukum diatas 10 tahun penjara.
“Mengenai apa saja BB yang diamankan, tentunya dari kejadian kita telah amankan satu lembar kaos dalam berwana abu-abu. Kemudian, satu lembar celana jens biru milik korban yang bercak darah. Untuk pelaku, kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KHUP,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin