MUSI RAWAS, Silpos – Dedi Ariansyah (35) seorang Buru diduga pengedar sabu-sabu, tak berkutik dibekuk Tim gabungan Satresnarkoba Polres Mura bersama anggota unit reskrim Polsek Muara Kelingi tengah berada dikediamanya, Selasa (17/8) pagi sekitar pukul 10. 30 Wib.
Ditangkapnya laki-laki warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi karena ulahnya yang kerap mengedarkan sabu-sabu.
Adapun, dari hasil pengeledaan sebuah pondok yang ada dikebun belakang rumahnya. Petugas mengamankan bungkus plastik hitam berisi 12 Paket kecil sabu-sabu, 14 plastik klip kosong, 1 buah bong, pyrek, korek gas, bersma tas kecil berisikan sebuah KTP atas nama Fauzi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Dedi Ariansyah sebelumnya diamankan ke Polsek Muara Kelingi, kini pelaku dilimpakan ke sel penjara Polres Mura. Berikut dengan 12 Paket klip dan lainnya dijadikan barang bukti (Bb) penyalagunaan narkotika. sesuai dilik aduan : Lp-A/02/VIII/2021/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi tgl 17 Agustus 2021.
“Semua berkat informasi masyarakat, DA warga Bingin Jungut pengedar sabu telah kita amankan. Dari pelaku, telah berhasil kita amankan 12 paket kecil sabu seberat 1,60 gram. Kemudian lain-lainya, 14 plastik klip kosong, sebuah bong, pyrek, korek gas dijadikan pelaku untuk mengkonsumsi sabu-sabu,”ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Denhar dalam keterangan press rilisnya, Rabu (18/8) siang.
AKP Denhar menyebutkan, tertangkapnya pelaku. Pihaknya, kembali lakukan penyidikan lebih lajut memburuh siapa pelaku yang telah memasokan barang haram hingga didapatkan pelaku.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui jika semua BB miliknya. Dan akibat perbuatanya, pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika,”beber pria mantan Kapolsek BTS Ulu Polres Mura.
Penulis : Nurdin