Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:14 WIB

Buruh Pengedar Sabu Bingin Jungut Ditangkap Polisi

DA Terduga Pengedar Sabu Bingin Jungut Muara Kelingi, ditangkap Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Mura Unit Reskrim Polsek Kelingi, pengerbekan (17/8)

DA Terduga Pengedar Sabu Bingin Jungut Muara Kelingi, ditangkap Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Mura Unit Reskrim Polsek Kelingi, pengerbekan (17/8)

MUSI RAWAS, Silpos – Dedi Ariansyah (35) seorang Buru diduga pengedar sabu-sabu, tak berkutik dibekuk Tim gabungan Satresnarkoba Polres Mura bersama anggota unit reskrim Polsek Muara Kelingi tengah berada dikediamanya, Selasa (17/8) pagi sekitar pukul 10. 30 Wib.

Ditangkapnya laki-laki warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi karena ulahnya yang kerap mengedarkan sabu-sabu.
Adapun, dari hasil pengeledaan sebuah pondok yang ada dikebun belakang rumahnya. Petugas mengamankan bungkus plastik hitam berisi 12 Paket kecil sabu-sabu, 14 plastik klip kosong, 1 buah bong, pyrek, korek gas, bersma tas kecil berisikan sebuah KTP atas nama Fauzi.

Baca Juga :  Tani Pengedar Sabu Karang Dapo Dicokok Polisi * 1 Ons Serbuk Kristal Putih Sabu Gagal Edar

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Dedi Ariansyah sebelumnya diamankan ke Polsek Muara Kelingi, kini pelaku dilimpakan ke sel penjara Polres Mura. Berikut dengan 12 Paket klip dan lainnya dijadikan barang bukti (Bb) penyalagunaan narkotika. sesuai dilik aduan : Lp-A/02/VIII/2021/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi tgl 17 Agustus 2021.

“Semua berkat informasi masyarakat, DA warga Bingin Jungut pengedar sabu telah kita amankan. Dari pelaku, telah berhasil kita amankan 12 paket kecil sabu seberat 1,60 gram. Kemudian lain-lainya, 14 plastik klip kosong, sebuah bong, pyrek, korek gas dijadikan pelaku untuk mengkonsumsi sabu-sabu,”ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Denhar dalam keterangan press rilisnya, Rabu (18/8) siang.

Baca Juga :  Bandit Curas Bersenpi Di Muratara Aksinya Digagalkan Mendekam Sel Penjara

AKP Denhar menyebutkan, tertangkapnya pelaku. Pihaknya, kembali lakukan penyidikan lebih lajut memburuh siapa pelaku yang telah memasokan barang haram hingga didapatkan pelaku.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui jika semua BB miliknya. Dan akibat perbuatanya, pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika,”beber pria mantan Kapolsek BTS Ulu Polres Mura.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

30 Butir Extacy dan 3,20 Gram Sabu Gagal Edar, Tiga Pelakunya Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Batu Gane dan G1 Mataram Dibekuk Polisi *26 Paket 4,96 gram Sabu,13,40 gram Ganja Kering Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Pisau Dipinggang, Tani Di Musi Rawas Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Tugumulyo, Polisi Temukan 0,91 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Begal Sadis dan Remaja Cabuli Tantenya Di Musi Rawas Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Remaja Terduga Kawanan Begal Sadis Di Megang Sakti Tertangkap

Hukum & Kriminal

Awi Pengedar Sabu Semangus Dicokok Polisi * 16,50 gram Sabu Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Disergap, Lima Penambang Emas Ilegal Jangkat Meringkuk Disel Penjara