Home / Hukum & Kriminal

Senin, 6 Desember 2021 - 15:31 WIB

Curas Modus Tanya Alamat Didor, Dua Warga Muba Tengah Menyulang Minyak Diamankan

ist Humas Polres Mura

ist Humas Polres Mura

MUSI RAWAS, Silpos –Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK memimpin press rilis, ungkap kasus tindak kriminal pencurian dengan kekerasa (Curas) dan Aksi tindak kriminal Ilegal Driling yang meresahkan warga di Wilayah Hukum Kabupaten Musi Rawas, Senin (6/12) pagi tadi.

Tak tanggung- tanggung, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura dengan sigap berhasil amankan 4 orang diduga pelaku. Adapun, berada dibeberapa lokasi dua orang pelaku curas 365 KHUP inisial LT (26)dan PA (24) terpaksa diberi hadiah timah panas, lantara ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan.

Sementara itu, dua pelaku lainya EK (35) dan AD (34) merupakan warga pendatang, asal Desa Pelakat Tinggi Musi Banyuasin tanpa perlawan diamankan tengah asik menyulang Minyak Mentah yang ada di Kelurahan Muara Lakitan.

Kini, Ke-Empat pelaku mendekam sel tahanan Polres Mura guna mepertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

“Hari ini, kembali kita mengelar press rilis telah diamakna 4 orang terduga pelaku. Yakni, 2 orang pelaku Curat 365 KHUP pembobol rumah warga. Kemudian, 2 orang pelaku asal Muba kedapatan tengah jalankan aksi Ilegal Driling di Kecamatan Muara Lakitan,” Ungkap AKBP Efrannedy S. IK didampingi Kasatreskrim Polres Mura dalam keterangan press rilisnya.

Dijelaskan AKBP Efrannedy S. IK membenerkan, dalam aksinya masing-masing dua pelaku LT dan PA beraksi dengan cara, datangi kediaman warga pura-pura menanyakan alamat. Kemudian, melihat situasi sepi keduanya bergerak masuk, mencongkel pintu lalu mengasak habis seluruh harta benda milik korbanya.

Baca Juga :  Tertangkap Basah Curi 300 Janjang Sawit, SA Warga Remayu Masuk Penjara

“Untuk pelaku curas 365 KHUP, ternyata terlibat enam aksi curas. dua di Kecamatan Purwodadi, dua lokasi di Kecamatan Megang Sakti, satu lokasi di Kecamatan Tugumulyo dan STL Ulu Terawas dengan kerugian akan aksi keduanya Rp. 126 Juta,” Beber pria berpakangkat melati dua ini.

“Yang jelas, Mereka berdua ini beraksi tidak hanya di wilayah kita Mura. Tetapi, setelah ditelusuri banyak terlibat aksi yang sama diluar seperyi Kalimatsn Tengah mereka merampok nasabah bank. Mereka pun beraksi, gunakan senjata api rakitan (Senpira) dan tidak segan-segan melukai korbannya,” Ulasnya.

Sedangkan, sambung AKBP Efrannedy S. IK. untuk dua orang pelaku lainya diketahui warga asal Muba. Mereka berdua, diamankan tengah menjalankan aksi penyulangan minyak atau ilegal driling yang ada di wilayah Kecamatan Muara Lakitan.

“Untuk pelaku Ilegal driling inisial EK dan AD warga pelakat tinggi Muba. Mereka diamakan berada dilokasi,”Tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa ada empat tersangka berhasil dibekuk meliputi perkara 365, 363 dan Illegal Driling.

“Adapun pertama kita menangkap pelaku Iegal Driling Untuk dua orang EK dan AD yang kita amakan saat menjalankan aksinya pada siang hari dimana pelaku melakukan patroli (mapping), TKP kosong tidak berpenghuni,”Kata dia.

Sementara untuk aksi curas 365 KHUP, diketahui dua pelaku LT dan PA menjalankan aksi dengan cara mengetuk pintu rumah menanyakan alamat keluarga, namun apabila tidak ada penghuni rumah mereka melaksanakan aksinya.

Baca Juga :  30 Personil Polres Mura Naik Pangkat

“Setiap menjalankan aksinya, pelaku masuk rumah dari jendela, dengan cara dicongkel menggunakan linggis, setelah berhasil masuk, langsung membawa kabur barang berharga berupa TV, Hp, uang, mas dan barang elektronik lainnya,”Jelas Pria Mantan Kapolsek Muara Kelingi Polres Mura ini.

Selain itu, dibeberkan AKP Dedi Rahmad Hidayah mengenai ungkap perkara Ilegal Driling. Tentunya, semua sudah dijalankan sesuai aturan. Yang mana, pengungkapan dilakukan antesi Polda Sumsel menertibkan aktivitas ilegal driling diwilayah hukum Polres Mura.

“Setelah dilakukan, penyelidikan diketahui ada dua tersangka asal warga Plakat, Kabupaten Musi Banyuasin, EK dan AD. Tersangka dibekuk, diTKP di RT 10, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, saat melakukan aksinya,”jelasnya.

“Selain mengamankan ke empatnya, anggota pun menyita BB simple minyak, arit, chainsaw. Aksi keduanya ini, kita kenakan pasal 52 UU 2022 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara,”Ulasnya.

Lebih lanjut, Dedi pun menyebutkan kalaulah aksi keduanya telah berjalan satu bulan terakhir.
“Dari pengakuan tersangka, keduanya baru satu bulan melakukan aksinya dan tersangka bukan pemilik lahan, dan melakukan aksinya dengan modal bersama-sama. Kemungkinan, kita lidik kembali masih ada lagi beberapa pelaku lainya,”Tukasnya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dalam Saku Celana Temukan Kertas Timah Rokok Berisi Paket Sabu, RAP Masuk Bui

Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Curat di PT SG Meringkuk dalam Tahanan

Hukum & Kriminal

Sergap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 10,55 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Buronan Kasus Curas Bersenpi Diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Mura

Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Linggau Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Tiga Orang dari Lima Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Muratara di Bekuk Polisi

Hukum & Kriminal

Satu dari Enam Kawanan Pencuri Sapi di Rantau Alih Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Polisi ‘Sikat’ Dua Pemuda di BTS Ulu, Ditemukan 36 Paket Sabu Siap Edar dalam Kotak Rokok