MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Mura, mengerbek salah satu rumah berada di Desa Sukorejo STL Ulu Terawas Musi Rawas. Disana, polisi memborgol RAP (22) kedapatan menyimpan paket sabu-sabu 0,70 gram berada dalam lipatan kertas timah rokok yang ada disaku celananya, Kemarin (25/3) malam.
Akibat perbuatanya, kini RAP harus mendekam Sel Tahanan Polres Musi Rawas terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal telah diamankan salah seorang warga Inisial RAP diduga pengedar sabu-sabu.
Kemudian, dugaan tersebut dikuatkan dengan ditemukanya paket sabu dalam saku celana yang dikenakan RAP yang mana sesuai dilik aduan : Lp-A/ 45/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Sampai saat ini, pelaku RAP dalam pemeriksaan penyidik, ada pun barang bukti (Bb) penyalagunaan narkotika dilakukan pelaku, ada platik klip kecik berisi 0,70 gram kristal putih diduga kuat merupakan sabu-sabu, selembar kertas timah rokok, kemudian sehelai celana panjang merk chinos,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan press rilisnya.
Dikatakan Herman Junaidi, penangkapan terhadap pelaku RAP semua bermula informasi masyarakat. Dimana, bersangkutan kerap edarkan sabu-sabu lalu dengan sigap anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari perbuatanya RAP tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan atau tanpa hak melawam hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat I jo dan atau pasal 112 ayat I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin