MURATARA, Silpos – Diduga nekat telah mencabuli, sebut saja melati (7) anak dibawah umur tidak lain tetangganya sendiri. S alias SUP (25) pemuda asal Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tak berkutik dibekuk anggota unit PPA Polsek Rawas Ulu, Polres Muratara, Selasa (4/8) siang 14.30 Wib.
Terungkapnya aksi bejat pelaku, hasil penyidikan menindaklanjut adanya laporan BS (43) merupakan orang tua korban.
Dimana, dari keterangan korban yang disampaikan orang tuanya. Kejadian kelam menimpah melati, terjadi 28 Juli 2021 silam.
Krologis kejadianya, ketika itu korban bersama tiga temanya tengah bermain kerumah pelaku. Kemudian, pelaku menarik tangan korban ke balik kursi panjang berada diruang tamu. Pelaku dengan beringasnya, memeluk-meluk korban.
Tidak sampai disitu, karena perbuatan belum tersalurkan. Pelaku pun, lebih menutup pintu depan, kemudian pelaku menarik lagi korban masuk kedalam kamar.
Didalam kamar, celana pendek dan baju korban dilepaskan. Lalu, dengan binalnya pelaku menelentangkan tubuh dan mencium kemaluan korban.
Sementara itu, akibat perbuatanya pelaku. Korban Melati mengalami ketakutan dan trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Kapolres Mura AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal telah diamankan, salah satu warga inisial S alias SUP warga Nibung Rawas Ulu, diduga telah melakukan tindak kriminal pencabulan terhadap korban anak dibawah umur.
“Kini, pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti baju dan celana milik korban yang dipakai ketika kejadian. Dan kini, perkara ini kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Jelas AKP Dedi Rahamad Hidayat dalam keterangan press rilisnya.
Penulis : Nurdin