MUSI RAWAS, Silpos – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mura, membekuk laki-laki pengedaran sepeda motor inisial S (43) warga asal Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu yang kedapatan membawah satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Pria keseharian bekerja sebagai wiraswasta, diamankan ketika hendak melintas, ruas jalan poros desa Tanah Priok Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (20/11) malam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka di tahan sel tahanan Polres Mura. Kemudian, paket sabu menjadi barang bukti (Bb) dipersidangan.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatreskrim AKP Herman Junaidi membenarkan prihal, diamankan salah seorang penyalagunan Narkotika. Bersangkutan, telah diamankan dan kini kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Semua hasil penyidikan, adanya informasi keluhan masyarkat maraknya peredaran Narkotika. Dan dengan itu lebih dulu dilakukan penyidikan, yang akhirnya tersangka berhasil diamankan,”Tandasnya.
Masih kata dia, Sambung AKP Herman Junaidi dari dihadapi penyidik tersangka mengakui semua perbuatanya.
“Karena kedapatan menyimpan narkoba golongan 1 yakni paket sabu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, anggota kita kembali melakukan penyidikan lebih lanjut,”Tukasnya.
Nurdin.