MUSIRAWAS, Silpos – Tim opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Mura, kembali mengungkap penyalagunaan narkotika. Salah satu terduga pengedar, Rosidi (33) laki-laki warga Kelurahan Muara Lakitan Musi Rawas terpaksa mendekam sel tahanan Polres Mura.
Pelaku sendiri, diamankan tengah berada di kediamanya. Dari hasil pengeledaan, polisi mengamankan barang bukti (Bb) satu paket sabu-sabu, ditemukan dalam dompet warna hitam berada dalam saku celana pendek yang dikenakanya.
Kemudian, tanpa membuang waktu pelaku digelandang ke Mapolres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatan.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkna prihal telah diamankan salah seorang warga di Muara Lakitan, yang mana bersangkutan belakangan ini kerap mengedarkan sabu-sabu.
“Semua bermula informasi warga, lalu Tim Opsnal Eagle bergerak lakukan penyidikan sekaligus mengerbek kediaman pelaku. Hanya saja, dari tangan pelaku kita hanya mendapatkan barang-bukti (Bb) satu paket klip ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih 2,08 gram merupakan sabu-sabu,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan press rilis, Sabtu (25/12) siang.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi menegaskan penangkapan terhadap pelaku. Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut sesuai dilik aduan :Lp-A/ 191 /XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Pelaku ketika ditanya, paket sabu milik siapa. Pelaku mengakui, jika paket itu miliknya. Adapun, sejauh ini penyidik masih terus lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,”Jelasnya.
Dari perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain paket sabu, diamankan pula celana jeans pendek warna abu-abu yang diekenakan pelaku. Kemudian, sebuah dompet warna hitam yang dijadikan tempat menyipan paket sabu-sabu,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin