MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Mura, menahan AS (25) seorang PK Kontraktor PT. Bina Sains lantaran kedapatan menyimpan 4 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 8,05 gram, Kamis (10/2) malam.
Tersangka AS diamankan tengah berada di perumahan pondok 3 PT. Bina Sains Cemerlang, Dusun IV Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. Barang bukti sabu-sabu sendiri, ditemukan dalam lemari pakaian milik pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan, salah satu pekerja di PT. Bina Sains Cemerlang Lakitan dengan kepemilikan sabu-sabu sesuai dengan dilik aduan : Lp-A/ 23/ II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Kini, bersangkutan ditahan sel tahanan Polres Mura.
“Tersangka sendiri mengakui atas paket sabu-sabu 8,05 gram miliknya. Sehingga, tersangka inisial A kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya, Sabtu (12/2) siang.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi menyebutkan hingga sampai saat ini pihaknya terus lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Yang jelas, tersangka masih terus dilakuku pemeriksaan anggota penyidik. Yang mana, agar diketahui dari mana bersangkutan mendapatkan barang bukti (Bb) sabu-sabu,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin