LUBUKLINGGAU, Silpos – Ditangkap saat berada di dalam angkutan kota (Angkot) jurusan Simpang Priok menuju Terminal Pasar Mambo Kota Lubuklinggau, Joni Indo (27) warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, tak berkutik saat polisi menemukan 0,65 Gram kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Pria berambut gondrong ini akhirnya mengakui, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopyan Hadi dalam keterangannya, Rabu (9/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan saat berada dalam sebuah angkot menujuh arah pasar, tepatnya di wilayah Marga Mulia, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.30 Wib. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampurna Mild di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah,” terang Kasat.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dikatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas tersangka yang ingin menawarkan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian dan membuntuti tersangka, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan memberhentikan angkot yang ditumpangi tersangka, tepatnya di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulia, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapatkan barang haram tersebut yang di duga narkoba jenis shabu seberat 0,65 gram.
“Atas perbuatannya, pria berambut gondrong ini kita tetap kan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I,” beber Kasat.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan