MUSI RAWAS, Silpos – Untuk di tahun 2022, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Musi Rawas terus berupaya optimalkan pelayanan konseling terhadap korban tindak kriminal kekerasan perempuan dan anak. Bahkan, dalam penerapanya. Pelayanan konseling dipandu tenanga psikolog khusus perempuan dan anak. Hal itu disampaikan Kepala DP3A Mura, M. Rozak didampingi Kepala UPTD PPA Jefiyanto ketika dibincangi Silamparipos.com, Selasa (22/2) siang.
Dikatakan, M. Rozak penangan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak sudah menjadi tanggung jawab DP3A. Akan tetapi, dalam upaya menekan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak mesti menjadi perhatian serius semua kalangan.
Seperti halnya, sangat diperlukanya peran serta pemerintah baik camat maupun kepala desa (Kades), kemudian juga dibutuhkan peran istansi terkait seperti pihak Kementrian Agama (Kemenag) yakni yang mengurusi pernikahan. Dimana, salah faktor kerentanan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan pernikahan dini.
“Mengenai penangan tindak kriminal kekerasan perempuan dan anak. Kita DP3A terus lakukan sosialisasi, penyuluhan yakni rutin melibatkan organisasi perempuan melangsukan Talk Show media Radio Kemudian, dalam membantu dampak yakni kepada warga masyarakat menjadi korban kekerasan kita yang telag milik layanan Konseling, dengan tenaga Psikolog khusus perempuan dan anak dibawah naungan UPTD PPA,”Papar pria dahulu perna menjabat Kadis Kominfo-Statistik Musi Rawas.
Lebih jauh, M. Rozak menyebutkan pelayanan konseling sendiri dibuka setiap hari. Dan dalam setiap kesempatan, mengajak warga jika ingin datang mengajak korban kekerasan melakukan bimbingan konseling, karena pelayanan dibuka setiap hari.
“Dikantor UPTD PPA masyarakat bisa langsung datang, nantinya ditemui petugas melayani, kemudian disediahkan ruang khusus konseling. Petugas psikolog nantinya, melayani langsung, yang mana bagi korban mengalami trauma bisa diobati melalui berbagai terapi psikologi. Sedangkan, jika mengalami trauma berat makan akan dirujukan ke Rumah Sakit Shobirin dan dilakukan rehabilitasi,”Tandasnya.
Sementara itu dikatakan, Kepala UPTD PPA Jefriyanto tugas dari UPTD PPA memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. Selain itu, pihaknya juga melalukan pendataan terhadap perkembangan tindak kriminal kekerasan perempuan dan anak.
“Bersama-sama dengan pihak Polres yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selalu berkordinasi. Yang mana, untuk data kasus tindak kriminal kekerasan perempuan dan anak untuk tahun 2021 terdata sebanyak 35 kasus,”Tandasnya.
“Sementara itu, ditahun 2022 ini ada 4 kasus yakni kasus penemuan bayi STL Terawas, kekerasan perempuan pembakaran ibu IRT di Tugumulyo, kekerasan fisik pelajar di sekolah, kekerasan sexsual terhadap anak boca 5 tahun dipaksa oral sex,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin