*Dihadapan Penyidik FA Ngaku BB Dijual Uangnya Habis Modal Judi Slot
LUBUKLINGGAU, Silpos – FA (21) pelaku mencuri unit pick up di Lubuklinggau, tak berkutik diamankan Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pemuda asal Rupit Muratara, diamankan lokasi persembuyianya di Kelurahan Bukit Kemuning Lubuklinggau Utara berselang dua hari jalanlan aksinya 25 Mei 2022 silam.
Terungkapnya aksi pelaku, semua hasil penyidikan adanya laporan kehilangan korban Devi Idiansyah warga Kelurahan Taba Cemekeh Lubuklinggau sesuai dilik aduan : LP / B/ 115/ V/ 2022/ SPKT/ RES LLG / POLDA SS tgl 25 Mei 2022.
Usai diamankan, pelaku FA mengaku jika dirinya mencuri unit pick up lebih dulu sebanyak dua kali mengintai lalu menumpangi ojek pelaku mendatangi lokasi di depan Bengkel Las terparkir unit Pick Up putih BG.9543.HC.
Akibat kejadian tersebut korban pemilik kendaraan Pick Up mengalami kerugian hilangnya kendaraan jika ditaksir kerugian Rp. 80 juta.
“Lalu, sendirian pelaku mencabut kabel kontak lalu menghidupkan mesin lalu membawah kabur pick up. Dan keseokan mobil dijual dengan orang tidak dikenal seharga Rp. 16.900.000,-. Dan uangnya dihabiskan berjudi online (Slot/red)” Terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi S.IK melalui Kasatreskrim AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (8/6) malam.
Untuk kronologis penangkapan, dimana penyergapan dipimpim Kanit Pidum Ipda Sukoji mendapatkan informasi jika pelaku tengah berada di salah satu tempat di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Dan tanpa perlawanan, akhirnya pelaku diborgol kemudian digelandang ke Sel Tahanan Polres Lubuklinggau. Dan atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat),”Tandas Pria dahulu perna menjabat Kapolsek Megang Sakti Polres Musi Rawas ini.
Penulis : Nurdin.