Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Juni 2022 - 22:57 WIB

Dua Kali Ngintai Tumpangi Ojek, Pencuri Pick Up Dilinggau Tertangkap

ist Satreskrim Polres Linggau

ist Satreskrim Polres Linggau

*Dihadapan Penyidik FA Ngaku BB Dijual Uangnya Habis Modal Judi Slot

LUBUKLINGGAU, Silpos – FA (21) pelaku mencuri unit pick up di Lubuklinggau, tak berkutik diamankan Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pemuda asal Rupit Muratara, diamankan lokasi persembuyianya di Kelurahan Bukit Kemuning Lubuklinggau Utara berselang dua hari jalanlan aksinya 25 Mei 2022 silam.

Terungkapnya aksi pelaku, semua hasil penyidikan adanya laporan kehilangan korban Devi Idiansyah warga Kelurahan Taba Cemekeh Lubuklinggau sesuai dilik aduan : LP / B/ 115/ V/ 2022/ SPKT/ RES LLG / POLDA SS tgl 25 Mei 2022.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan di Perumnas Lestari, Polisi Temukan 78,53 Gram Paket Sabu

Usai diamankan, pelaku FA mengaku jika dirinya mencuri unit pick up lebih dulu sebanyak dua kali mengintai lalu menumpangi ojek pelaku mendatangi lokasi di depan Bengkel Las terparkir unit Pick Up putih BG.9543.HC.

Akibat kejadian tersebut korban pemilik kendaraan Pick Up mengalami kerugian hilangnya kendaraan jika ditaksir kerugian Rp. 80 juta.

“Lalu, sendirian pelaku mencabut kabel kontak lalu menghidupkan mesin lalu membawah kabur pick up. Dan keseokan mobil dijual dengan orang tidak dikenal seharga Rp. 16.900.000,-. Dan uangnya dihabiskan berjudi online (Slot/red)” Terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi S.IK melalui Kasatreskrim AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (8/6) malam.

Baca Juga :  Bhabinkatimas Harus Jadi Garda Terdepan Kawal Bansos

Untuk kronologis penangkapan, dimana penyergapan dipimpim Kanit Pidum Ipda Sukoji mendapatkan informasi jika pelaku tengah berada di salah satu tempat di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

“Dan tanpa perlawanan, akhirnya pelaku diborgol kemudian digelandang ke Sel Tahanan Polres Lubuklinggau. Dan atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat),”Tandas Pria dahulu perna menjabat Kapolsek Megang Sakti Polres Musi Rawas ini.

Penulis : Nurdin.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pinjam Motor Minta Tebusan 3 Juta, Andi Afrika Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Tim Patroli Hunting Satlantas Muratara Tangkap Terduga Pengedar Sabu *Dihentikan, Kelabui Petugas Dengan Membuang Paket Sabu

Hukum & Kriminal

427,62 Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras di Musnahkan

Hukum & Kriminal

Kembali, 21 Titik Tambang Emas Ilegal Ditertibkan *Mesin Dompleng Dimusnakan, Temukan KTP dan Bong Alat Isap Sabu

Hukum & Kriminal

Polisi Baku Tembak DPO Curas, Dua Pelaku Tewas Satu Terluka Tembak

Hukum & Kriminal

Hutang Tak Kunjung Dibayar, Mustofa Amuk Tetangga

Hukum & Kriminal

Tani Pengedar Sabu Karang Dapo Dicokok Polisi * 1 Ons Serbuk Kristal Putih Sabu Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Linggau Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi