MURATARA, Silpos – Polisi tim opsnal penyengat Satresnarkoba Polres Muratara, menyergap dua orang pengedara sepeda motor terduga pengedar sabu-sabu. Dua orang itu, Yanto (32) seorang pedagang dan Yancik (37) keduanya warga Karang Anyar, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Dari hasil pengeledaan, ditemukan barang bukti (Bb) paket sabu-sabu seberat 7,50 gram.
Penangkap keduanya, dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi dipingir ruas jalan Desa Beringin, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Selasa (11/1) malam pukul 19.00 Wib.
Akibat perbuatanya, kini kedua tersangka mendekam sel tahanan Polres Muratara. Bersama turut diamankan, pula unit sepeda motor honda beat yang digunakan keduanya membawah narkoba.
Dalam keterangan press rilisnya, Plt Kapolres Muratara AKBP Adi Baso S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan prihal diamankanya, dua orang terduga pengedar sabu, mengaku warga asal karang anyar.
“Penangkap semua bermula informasi warga, jika akan adan transaksi narkoba disalah satu lokasi di wilayah rupit. Kita pun, bergerak lakukan penyidikan dan didapatkan dimana dan indentitas dua orang tengah membawah paket sabu. Akhirnya, benar kita lakukan penangkap handang dipinggir jalan dan diamankan Bb paket sabu lumayan banyak 7,50 gram,”ungkap AKP Ahmad Fauzi.
Penulis : Nurdin