MUSI RAWAS, Silpos – Ketua DPRD Musi Rawas Adzandri, akhirnya mengetuk palu tanda di sahkanya Dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan Pemukiman (PSPUPP) dan Pengelolaan Air Limbah Domestik mejadi peraturan daerah (Perda) baru Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan tersebut, terungkap dalam sidang paripurna DPRD Musi Rawas pengambilan keputusan serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas, Sabtu (2/4).
Turut hadir dalam pengesahan dua perda PSPUPP dan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud, Ketua Pansus I dan Pansus II serta para perserta sidang anggota Dewan masing-masing perwakilan Fraksi di DPRD Musi Rawas.
Dalam keputusanya, terpantau Ketua DPRD Musi Rawas Adzandri menyampaikan dalam keputusan akhir terhadap serangkaian tahapan yang telah dilalui terhadap usulan pemerintah esekutif, yakn dua raparda PSPUPP dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Untuk itu, kami pimpinan sidang perlu menanyakan. Apakah, dua raperda dapat disetujui menjadi perda ? Tanya adzandri kepada peserta sidang. Begitu mendengar pernyataan setuju, dari anggota dewan yang hadir, Tok…!!! palu sidang diketok sebagai pertanda dua raperda tersebut sah dan resmi menjadi perda,”Ungkap Adazadri.
Selain itu, dikatakan adzandri usai dirinya mengetuk palu. Dilanjutkan proses pendatanganan keputusan melibatkam pihak legislatif dan esekutif yang mana hadir langsung Bupati Musi Rawad Hj. Ratna Mahmud.
Sementara itu, diceritakan adazandri sebelum dilakukan pengambilan keputusan. Beberapa rangkaian, rapat yakni pansus-pansus yang mana ada juru bicara pansus 1 Raparda Pengelolaan Air Limbah Domestil Doni Iskandar yang mana menyampaikan dari hasil evaluasi dan mempelajari reperda tersebut, terdapat sejumlah saran yang akhirnya pansus 1 menyatakan persetujuan terhadap raperda pengelolaan air limbah domestik menjadi perda.
“Kami dari Pansus 1 menyatakan menerima dan menyetujui raperda PALD dapat dijadikan peraturan daerah,” Sebut adzandri meniru peryataan Doni Iskandar.
Begitupun selanjutnya, di keputusan rapat pansus 2 Raperda PSPUPP juru bicaranya Reni Widiaastuti setelah memberikan berbagai syarat. Akhirnya diambila keputusan menyetujui raperda PSPUPP menjadi perda.
“Kalau di pansus 2 dapat menerima dan menyetujui raperda PSPUPP asalkan apa-apa yang menjadi catatan dapat diperbaiki dan diubah,”Tambah Adzandri.
Sementara itu Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota pansus dua raperda yang sudah disampaikan dan dibahas beberapa waktu lalu.
“Raperda ini akan menjadi suatu kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah domestik dan Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan Permukiman. Semoga raperda ini tentunya dapat mendukung terwujudnya Musirawas Mantab, “Terang Bupati Hj Ratna Machmud.
Sementara itu, dari laporan sidang Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah memastikan sidang pengambilan keputusan dua perda PSPUPP dan Pengelolaan Air Limbah Domestik khorum berjalan tanpa hambatan.
“Dari sidang sendiri penetapan Dua Raperda SAH menjadi perda di ikuti 27 orang anggota dari sebanyak 40 orang Anggota DPRD Musi Rawas,”Tutupnya. (ADV)