MUSI RAWAS, Silpos – Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, lumpukan Duo sekawan MAK (37) dan W (30) Bandit spesialis Bongkar Rumah yang telah resahkan warga diwilayah Kecamatan Megang Sakti. Keduanya terpaksa diberi hadiah timah panas senjata api petugas, lantaran nekat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan, Sabtu (28/8) malam.
Berhasil diamankan keduanya, merupakan hasil penyidikan menindaklanjuti adanya laporan korban RA (26) pemilik rumah yang menjadi sasaran aksi perampokan sesuai dilik aduan: Lp / B- 18 / VIII / 2021/ Sumsel / Mura/ Sek Mgs, tgl 24 Agustus 2021.
Dari keterangan korban, kejadian aksi perampokan terjadi selasa 24 Agustus 2021 lalu. Adapun, kronologis kejadian aksi pencurian yang terjadi dikediaman korbanya berada di Desa Djajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti diceritakan korban RA terjadi shubu sekitar pukul 04.00 Wib.
Dimana, korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu dapur sudah rusak terbongkar. Kemudian korban mendapati unit sepeda motor merk honda metic GENIO BG-3137-GF terpakir didapur, bersama unit Hanphone merk Vivo YS1 yang dicas diruang tamu sudah tidak ada lagi.
Lalu, ke esokan harinya didampingi kerabat melaporkan kejadian tersebut SPKT Polsek Megang Sakti. Yang mana, laporan tersebut diteruskan ke Polres yang langsung ditanggapi Satreskrim Polres bergerak lakukan penyidikan.
Yang mana, akhirnya Sabtu (28/8) malam. Tim Opsnal Landak Satreskrim mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah dua pelaku dan telah didapatkan identitas maupun keberadaan lokasi persembunyian keduanya.
Selanjurnya, Dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Alex Andrian dengan sigap bergerak melakukan pengerbekan sebuah lokasi persembunyian pelaku. Dan setiba dilokasi, kedua pelaku tengah bersama. Namun, ketika hendak diamankan keduanya berupaya melawan petugas, bahkan mencoba melarikan diri alias kabur.
Hingga akhirnya, sejumlah anggota berupaya berikan tembakan peringatan. Namun semuanya tidak dihiraukan keduanya. Sehingga, dengan terpaksa petugas melalukan tindak tegas terukur menembak hingga mengenai masing-masing kaki keduanya.
Kemudian, setelah mendapatkan perawatan medis keduanya pun langsung digelandang ke Polres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian membenarkan prihal telah diamankan, dua kawan pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) aksi pembongkaran, membawah kabur sejumlah barang berharga yang mana kejadian tersebut terjadi di Desa Dajajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.
“Kini dua pelaku sudah kita tahan sel tahanan Polres. Keduanya berhasil kita amankan, dan karena mencoba melawan ketika hendak diamankan keduanya terpaksa kita beri tindak tegas terukur,”Ungkap AKP Alex Andrian dalam. keterangan press rilis, Senin (30/8) sore.
Dari hasil introgasi penyidik, keduanya mengakui semua perbuatanya. Yang mana, mereka bedua beraksi dengan merusak pintu dapur lalu masuk kedalam rumah mengambil handphone yang tengah dichas ruang tamu. Lalu, barulah mengambil sepeda motor yang terparkir didapur rumah selanjutan mereka berdua kabur meninggalkan rumah korban.
“Keduanya kini telah ditahan sel tahanan Polres, yang mana keduanya dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Adapun akibat kejadian itu , korban harus kehilangan sepeda motor dan hanphone jika ditaksir mengalami kerugian hingga Rp. 20 juta,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin