MURATARA, Silpos – Berakhir sudah sepak terjang, Hendri (48) salah satu pengedar besar sabu-sabu asal Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit. Pria Keseharian bekerja sebagai buruh, tak berkutik ditangkap anggota opsnal Satresnarkoba Polres Muratara dalam pengerbekan kediamanya Kampung Bedeng Palembang Canding Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Muratara, Hari ini (5/8) siang pukul 12. 30 Wib.
Tak tanggung-tangung, dari dalam rumah tersangka polisi mengamankan 7,21 gram sabu-sabu, sebutir pil Ectacy, puluhan buah pirex kaca, 6 bong alat isap, uang Rp. 1,3 juta, 12 bal plastik klip, berserta unit timbangan digital.
Mirisnya lagi, dari pengakuan tersangka dirinya selain menjual paket sabu dirinya juga menyiapkan perlatan dan menjadikan kediamanya tempat pesta sabu-sabu.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan telah diamankan, seorang buruh warga lawang agung merupakan pengedar sabu-sabu. Kini, bersangkutan telah ditahan sel tahanan Polres Muratara.
“Semua pengungkapan berkat informasi masyarakat, sesuai dilik aduan : LP/A/70/VIII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 5 Agustus 2021. Kemudian benar kita langsung melakukan pengerbekan diamankan tersangka Hendri dengan Bb sabu 7,21 gram bersama satu butir pil extacy,”ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan press rilis, Kamis (5/8) sore.
lebih lanjut, Ahamad Fauzi menyebutkan saat ini tersangka telah ditahan sel tahanan Polres Muratara, kembali penyidik lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, tersangka kita kenakan pasal Pasal 114 ayat (2), oadal 112 ayat (2) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Bebernya.
Penulis : Nurdin