MUSI RAWAS, Silpos – Berakhir sudah sepak terjang, Tika (40) pengedar sabu asal Pauh Rawas Ilir Muratara. Tika merupakan seorang emak-emak ini, tak berkutik ditangkap tim buser Satreskrim Polres Mura tengah berada ditempat tinggalnya di Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Rabu (11/8) siang.
Dari pengeledaan petugas amankan 12 paket klip berisi sabu-sabu seberat 2,06 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak permen dibawah lipatan kasur berada dikamarnya.
Terungkapnya aksi pelaku, merupakan hasil penyidikan menindaklanjuti terkait laporan masyarakat, sesuai dilik aduan : Lp-A/ /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 11 Agustus 2021.
Dari laporan tersebut, petugas Tim buser Satresnarkoba Polres Mura dipimpin langsung Kasatnarkoba AKP Denhar bergerak melakukan pengerbekan. Setiba dikediaman, petugas berseragam preman mendobrak masuk lewat pintu depan. Dimana, didapatkan pelaku berada didalam rumah.
Petugas pun dengan sigap, memborgol pelaku kemudian begerak melakukan pengeledaan keseluruh ruangan rumah. Alhasil, tepatnya didalam kamar yakni diatas lipatan kasur petugas mendapati kotak premen berwana pink.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan membuka kotak premen. Dan hasilnya, petugas dikejutkan adanya 12 platik klip berisikan serbuk kristal putih diduga kuat merupakan sabu-sabu.
Lantas, tanpa menunda waktu pelaku bersama barang bukti (Bb) 12 paket sabu-sabu langsung digelandang ke Polres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Sementara dari hasil introgasi, pelaku mengakui atas 12 Paket sabu-sabu. Adapun, paket narkoba didapat dari pengedar diketahui identitasnya Saudari Diana (DPO). Dan kini pelaku kita tetapkan tersangka, dan kini telah kita tahan disel tahanan Polres”Ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Denhar dalam keterangan press rilisnya, Kamis (12/8) siang.
Lebih jauh, Denhar menyebutkan hingga saat ini pihaknya kembali lakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun, dalam peranya pelaku tidak sendiri sudah diketahui identitas pemasok barang haram paket sabu yang rencanya hendak di edarkan oleh pelaku.
“Akibat perbuatanya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika. Dan kita kembali memburu, keberadaan saudari Diana yang telah kita tetapkan sebagai DPO,”Bebernya.
Penulis : Nurdin