MURATARA, Silpos – Tim opsnal penyengat Satresnarkoba Polres Muratara, berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika. FA (19) remaja asal Lubuklinggau nekat menjadi kurir, tak berkutik diborgol saat transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
FA tidak sendiri, ia datang bersama rekanya mengendarai sepeda motor. Namun, ketika sampai dilokasi depan masjid di Kelurahan Surulangun Rawas, Kamis (10/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. FA langsung turun dengan membawah tas sandang warna abu-abu, lalu anggota menyamar langsung menghampiri yang langsung memborgol kedua tanggan tersangka.
Sementara itu, rekan pelaku membawah sepeda motor langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan usai mengamankan tersangka, dilakukan pengeledaan tas sandang dikenakan dan didapatlah 10 bungkus plstik klip, berisi ribuan butir pil Extacy berwarna biru dan merah muda, sesuai dilik aduan : LP/A/14/II/2022/SPKT. Satresnakoba Muratara/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 10 Februari 2022.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka FA bersama ribuan butir pil extacy digelandang ke Mapolres Muratara.
“Pengungkapan perkara, semua bermula Informasi masyarakat kalau di wilayah Rawas Ulu kerap terjadi transaksi Narkoba. Dilakukan upaya penyidikan, dan dilakukan upaya Undercover By dengan mencoba memesan narkotika. Kemudian, disepakati pemesana bertemu lalu diamankanya FA bersama sebanyak 4.700 butir pil Extacy,”Ungkap Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan Press Rilis, Senin (14/2) pagi tadi.
Adapun, akibat perbuatanya tersangka FA kini mendekam sel penjara Polres Muratara. Bersama itu, 10 bungkus plastik berisikan total keseluruhanya, yakni 7 bungkus plastik berisi Extacy berbentuk Volcom warna biru 3.300 butir. Kemudian, 3 bungkus plastik berisi Extacy, berbentuk Volcom berwarna merah muda.
“Untuk tersangka FA mengaku cuma sebagai mengatarkan pesanan. Maka, tersangka kita tetapkan sebagai kurir. Dan dari perbuatanya, FA dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin.