Home / Hukum & Kriminal

Senin, 14 Februari 2022 - 14:40 WIB

FA Remaja Asal Lubuklinggau Nekat Jadi Kurir Diringkus Satresnarkoba Muratara *4.700 Butir Extacy Gagal Edar

ist Satresnarkoba Muratara

ist Satresnarkoba Muratara

MURATARA, Silpos – Tim opsnal penyengat Satresnarkoba Polres Muratara, berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika. FA (19) remaja asal Lubuklinggau nekat menjadi kurir,  tak berkutik diborgol saat transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

FA tidak sendiri, ia datang bersama rekanya mengendarai sepeda motor. Namun, ketika sampai dilokasi depan masjid di Kelurahan Surulangun Rawas, Kamis (10/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. FA  langsung turun dengan  membawah tas sandang warna abu-abu, lalu anggota menyamar langsung menghampiri yang langsung memborgol kedua tanggan tersangka.

Sementara itu, rekan pelaku membawah sepeda motor langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan usai mengamankan tersangka, dilakukan pengeledaan tas sandang dikenakan dan didapatlah 10 bungkus plstik klip, berisi ribuan butir pil Extacy berwarna biru dan merah muda, sesuai dilik aduan : LP/A/14/II/2022/SPKT. Satresnakoba Muratara/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 10 Februari 2022.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono Pimpin Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2022

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka FA bersama ribuan butir pil extacy digelandang ke Mapolres Muratara.

“Pengungkapan perkara, semua bermula Informasi masyarakat kalau di wilayah Rawas Ulu kerap terjadi transaksi Narkoba. Dilakukan upaya penyidikan, dan dilakukan upaya Undercover By dengan mencoba memesan narkotika. Kemudian, disepakati pemesana bertemu lalu diamankanya FA bersama sebanyak 4.700 butir pil Extacy,”Ungkap Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan Press Rilis, Senin (14/2) pagi tadi.

Baca Juga :  Kapolres Mura Pimpin Apel Priksa Kesehatan dan Test Urine Personil Polsek Purwodadi

Adapun, akibat perbuatanya tersangka FA kini mendekam sel penjara Polres Muratara. Bersama itu, 10 bungkus plastik berisikan total keseluruhanya, yakni 7 bungkus plastik berisi Extacy berbentuk Volcom warna biru 3.300 butir. Kemudian, 3 bungkus plastik berisi Extacy, berbentuk Volcom berwarna merah muda.

“Untuk tersangka FA mengaku cuma sebagai mengatarkan pesanan. Maka, tersangka kita tetapkan sebagai kurir. Dan dari perbuatanya, FA dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tukasnya.

Penulis : Nurdin.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sakit Hati Sering Dihina “Bujang Tua”, Tani Di Musi Rawas Bunuh Tetangganya

Hukum & Kriminal

Razia di Sumber Harta, Satlantas Polres Musi Rawas Keluarkan 21 Lembar Surat Tilang

Hukum & Kriminal

Pisau Dipinggang, Tani Di Musi Rawas Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Gegara Duit 150 Ribu, Siksa Istri DC Warga Muratara Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

5 Tersangka Rapid Test Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tersinggung Berujung Maut, ZA Tusuk Kawan Kostnya Hingga Tewas

Hukum & Kriminal

Ringkus Pengedar Narkoba di Megang Sakti, Polisi Temukan Puluhan Butir Pil Ekstasi

Hukum & Kriminal

Ditangkap di dalam Angkot, Joni Indo Pasrah Setelah Polisi Temukan 0,65 Gram Shabu