Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:00 WIB

Gegara Duit 150 Ribu, Siksa Istri DC Warga Muratara Meringkuk Sel Penjara

DC (24) terduga pelaku penganiaya istri ditangkap Polisi PPA Satreskrim Polres Muratara

DC (24) terduga pelaku penganiaya istri ditangkap Polisi PPA Satreskrim Polres Muratara

MURATARA, Silpos – Hanya karena pesoalan uang Rp.150 Ribu, DC (24) laki-laki warga Desa Lawang Agung Muratara nekat menyiksa istrinya sendiri. Sehingga, karena ulahnya itu DC harus mendekam sel tahan Polres Muratara.

Terbongkarnya aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku, semua hasil penyidikan terhadap laporan korban EP (21) melaporkan kejadian kelam menimpahnya ke SPKT Polres Muratara sesuai dilik aduan : LP/B-   /VIII/SUMSEL/RES MURATARA, tgl 22 Agustus 2021.

Kepada penyidik, korban EP menyebutkan kejadian penyiksaan menimpahnya terjadi di dua tempat berbeda. Dimana, kejadian pertama dialami korban ketika berada didalam mobil perjalanan pulang kerumah. Korban dipukuli pelaku, mengenai dahi kepala.

Baca Juga :  Baru Saja Ambil Pesanan, Mugis Bandar Asal Linggau Tertangkap *811,81 Gram Sabu Gagal Edar

Selanjutnya kejadian kedua, setiba dirumah ketika korban berada didalam kamar langsung ditendang perutnya oleh pelaku.

Mulanya korban menyadari kesalahanya, karena tidak memberikan uang Rp. 150 Ribu yang di inginkan pelaku untuk mengambil gadaian Hanphone.

Akan tetapi, karena merasa dianiaya. Akhirnya, korban keluar rumah mendatang rumah kerabatnya.  Setiba disana, korban menceritakan semua kejadian menimpahnya. Lalu, dengan didampingi kerabatnya itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwajib Polres Muratara.

Sementara mendapatkan laporan korban, Anggota unit PPA Polres Muratara bergerak melakukan penyidikan. Yang mana, akhirnya polisi pun langsung mendatangi kediaman pelaku, dan  tanpa perlawanan pelaku diborgol kemudian langsung digelandang ke Polres Muratara guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Baca Juga :  Tukang Tampal Ban Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan telah mengamankan DC terduga pelaku penganiaya istrinya sendiri.

“Pelaku mengakui semua perbuatanya, dan kini telah ditahan sel tahan Polres Muratara. Adapun karena perbuatanya, pelaku kita kenakan Pasal 5 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT)”Beber AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan press rilis, Kamis (26/8) siang.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Di Beri Ultimatum Kapolres, Akhirnya Jamari Penembak Polisi Menyerahkan Diri

Hukum & Kriminal

95 Gram Sabu Tersangka Tamrin Musnah Diblender

Hukum & Kriminal

Naas, Gegara Bersih Rumput Sohidin Kades Sukakarya Masuk Rumah Sakit

Hukum & Kriminal

Miliki Senpira, Antarkan Pemuda Purwodadi Nginap di Tahanan Polres Mura

Hukum & Kriminal

Ancam Pisau Palak Sopir Truck, Parlan Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Pamit Dengan Istri Memanen Sawit, Dua Hari Hilang Wiyono Ditemukan Mengampung Pinggir Sungai

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Mura Tangkap Dua Pengedar Asal Pali *24, 26 Gram Sabu Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Bandit Curas Bersenpi Di Muratara Aksinya Digagalkan Mendekam Sel Penjara