Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 15 Juli 2021 - 22:06 WIB

Gegara Patungan Beli Sabu, Tiga Sekawan Ditugumulyo Masuk Penjara

Tiga Sekawan Pemuja Sabu Asal Tugumulyo diamankan karena kepemilikan paket sabu, (13/7).

Tiga Sekawan Pemuja Sabu Asal Tugumulyo diamankan karena kepemilikan paket sabu, (13/7).

MUSI RAWAS, Silpos –Tim buser Satresnarkoba Polres Mura mengerbek salah satu rumah di jalan Hanura Kelurahan B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas diduga akan dijadikan tempat pesta narkoba, Selasa (13/7). Disana, petugas amankan tiga orang sekawan dengan kepemilikan satu paket sabu-sabu.

Penyergapan ketiga tersangka, MM (31) pemilik rumah warga Kelurahan B. Srikaton Tugumulyo, RS (43) tidak lain tetangganya sendiri, bersama A (36) warga asal G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo semunya hasil penyidikan anggota menindaklajuti laporan keresahan masyarakat yang tertuang dalam dilik aduan : Lp-A/106/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 13 Juli 2021. Kini, akibat perbuatanya ketiga tersangka mendekam sel penjara Polres Mura.

Baca Juga :  Gegara Duit 150 Ribu, Siksa Istri DC Warga Muratara Meringkuk Sel Penjara

Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui AKP Denhar membenarkan, jika telah diamankan tiga orang terlibat penyalagunaan narkoba. Dari hasil pengeledaan, anggota mendapati satu paket klip berisi kristal putih diduga sabu dari saku celana dikenakan salah satu pelaku.

“Sampai saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensi terhadap ketiganya. Adapun, pengakuan ketiganya sabu dibeli dari salah satu pengedar dengan cara patungan. Yang kemudian, sabu dipakai secara bersama-sama,”ungkap AKP Denhar dalam keterangan press rilisnya, Kamis (15/7) malam.

Baca Juga :  Polsek BTS Ulu Tertinggi dan Muara Lakitan Terendah Giat Operasi di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas

Denhar pun menyebutkan, penyalagunaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus menjadi perhatian pihaknya.

“Akibat perbuatanya ketiga ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutup pria Mantan Kapolsek Nibung Polres Muratara ini.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Petantang Petenteng Membawa Senjata Api, Budi Alias Kibut Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal

Kapolri Perintahkan Polda Sikat Habis Judi Online

Hukum & Kriminal

Ancam Pisau Palak Sopir Truck, Parlan Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Rudupaksa Anak Dibawah Umur, Lelaki Tua Muara Kelingi Ditangkap Tim Harimau

Hukum & Kriminal

Baru Saja Ambil Pesanan, Mugis Bandar Asal Linggau Tertangkap *811,81 Gram Sabu Gagal Edar

Hukum & Kriminal

26 Adegan Diperagakan, Ternyata Begini Nyawa Agus Wanto Dihabisi

Hukum & Kriminal

Melawan Petugas, Lukman Pencuri Motor Jamaah Masjid Di Muratara Keok Dipelor Polisi

Hukum & Kriminal

Awi Pengedar Sabu Semangus Dicokok Polisi * 16,50 gram Sabu Gagal Edar