MUSI RAWAS, Silpos –Tim buser Satresnarkoba Polres Mura mengerbek salah satu rumah di jalan Hanura Kelurahan B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas diduga akan dijadikan tempat pesta narkoba, Selasa (13/7). Disana, petugas amankan tiga orang sekawan dengan kepemilikan satu paket sabu-sabu.
Penyergapan ketiga tersangka, MM (31) pemilik rumah warga Kelurahan B. Srikaton Tugumulyo, RS (43) tidak lain tetangganya sendiri, bersama A (36) warga asal G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo semunya hasil penyidikan anggota menindaklajuti laporan keresahan masyarakat yang tertuang dalam dilik aduan : Lp-A/106/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 13 Juli 2021. Kini, akibat perbuatanya ketiga tersangka mendekam sel penjara Polres Mura.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui AKP Denhar membenarkan, jika telah diamankan tiga orang terlibat penyalagunaan narkoba. Dari hasil pengeledaan, anggota mendapati satu paket klip berisi kristal putih diduga sabu dari saku celana dikenakan salah satu pelaku.
“Sampai saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensi terhadap ketiganya. Adapun, pengakuan ketiganya sabu dibeli dari salah satu pengedar dengan cara patungan. Yang kemudian, sabu dipakai secara bersama-sama,”ungkap AKP Denhar dalam keterangan press rilisnya, Kamis (15/7) malam.
Denhar pun menyebutkan, penyalagunaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus menjadi perhatian pihaknya.
“Akibat perbuatanya ketiga ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutup pria Mantan Kapolsek Nibung Polres Muratara ini.
Penulis : Nurdin