MUSI RAWAS, Silpos – Rudiansyah (36) seorang petani, warga Desa Harapan Makmur Musi Rawas (Mura) harus berurusan dengan aparat berwajib Satreskrim Polres Mura.
Ia diamankan lalu mendekam sel tahanan Polres Mura, lantaran diduga nekat menyabetkan sebilah parang ke korban HK (46) tetangganya sendiri, yang terjadi 29 juli yang lalu.
Aksi tindak kekerasan yang nyaris memakan korban ini, dilakukan Rudiansyah karena kesal pohon jengkol miliknya dicat oleh korban.
Kejadian sendiri, bermula pelaku seperti biasa mendatang kebun jengkolnya. Namun, setelah berkeliling membersihkan kebun jengkolnya, justru pelaku diperlihatkan sejumlah pohon jengkolnya berwarna warni.
Karena menaruh curiga kepada korban, pelaku pun dengan beringas mendatangi korban yang tengah berada dikediamanya. Kedatangan pelaku diketahui korban, sehingga korban pun tidak berupaya untuk menjauhkan diri.
Setiba dikediaman korban, pelaku yang dari kebun membawah sebilah parang langsung mengayunkan parang ke korban. Untungnya, korban ketika itu berhasil mengindar, lalu korban pun melarikan diri.
Karena masih kesal, pelaku pun melanjutkan amarahnya dengan langsung merusak unit mobil Daihastsu Taft Hillen milik korban. Setelah beberapa kali, memukuli kaca, pintu dan body mobil yang terparkir dihalaman rumah. Pelaku pun, langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah situasi dianggap aman, korban pun pulang kerumah melihat kaca depan, belakang dan samping mobilnya sudah pecah dan rusak. Karena tidak terima, korban dengan didamping kerabatnya melaporkan kejadian tindak perbuatan tidak menyenangkan, sekaligus pengerusakan yang dilakukan oleh pelaku Rudiansyah ke aparat berwajib Polres Mura.
Kemudian, berselang hampir tiga bulan pelaku menghilang alias buron sesuai dilik aduan : LP / B – 81/ VIII / 2021 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 10 Agustus 2021.
Dini hari tadi (26/11) sekitar pukul 05.00 Wib, pelaku yang tengah berada dipersebunyianya, tak berkutik disergap Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatanya. Adapun, pelaku nekat menyabetkan sebilah parang dan merusak mobil korban karena kesal pohon jengkol miliknya telah dicat oleh korban,”Ungkap AKBP Efrannedy SIK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahamad Hidayat dalam keterangan press rilisnya, Jum’at (26/11) pagi tadi.
Kini, pelaku telah ditahan sel tahanan Polres Mura. Kemudian, unit mobil Daihatsu Hillen kondisi rusak diamankan sebagai barang-bukti (Bb).
“Pelaku kita kenakan pasal 335 KHUP dan 406 KHUP yakni telah berbuata tidak menyenangkan dan pengerusakan. Dan kembali, anggota penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut,”Tukas pria yang dulu perna menjabat sebagai Kapolsek Muara Kelingi Polres Mura ini.
Penulis : Nurdin