MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan M. Satria Perdana (28) oknum Salesman karena diduga jalankan aksi tindak kriminal menggelapkan puluhan juta uang tagihan tempatnya bekerja.
Laki-laki asal Kelurahan Cereme taba Kota Lubuklinggau, ditangkap tengah berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, lusa kemarin (28/3) malam.
Akibat perbuatannya, kini M. Satria Perdana terpaksa mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH membenarkan prihal ditahannya, terduga pelaku pengelapan inisial M. SP warga lubuklinggau.
Bersangkutan, keseharian bekerja sebagai salesman dilaporkan oleh pihak PT. Lubuklinggau Lestari karena nekat tidak menyetorkan uang tagihan sesuai dilik aduan :LP / B – 57/ III / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 28 Maret 2022.
“Merujuk keterangan saksi, kalau M. SP yang telah dihubungi untuk membawah uang tagihan guna disetorkan ke perusahaan. Justru, pelaku tidak mau menyerahkan uang tagihan yang sudah cukup banyak mencapai Rp. 59.402.800,- yang akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut,”Ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (30/3) pagi tadi.
Ditegaskan pria dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Muratara, hingga sampai saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan penyidik.
“Karena perbuatanya, pekaku kita jerat pasal 372 KHUP yang mana melakukan tindak kriminal penggelapan terhadap uang perusahaan yang mengalami kerugian mencapai puluhan juta,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin