Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 15 April 2021 - 06:35 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan di Perumnas Lestari, Polisi Temukan 78,53 Gram Paket Sabu

Tersangka RA beserta barang bukti 78,53 Gram Sabu, (15/4)

Tersangka RA beserta barang bukti 78,53 Gram Sabu, (15/4)

LUBUKLINGGAU, Silpos – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Flamboyan II Rt. 05 Perumnas Lestari Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Selasa (13/4/2021) sore sekitar jam 15.30 Wib.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria inisial RA (31) serta mengamankan satu paket kecil berisi 78,53 gram sabu-sabu di saku jaket yang tergantung di dinding kamar pria tersebut.

Guna mempertangung jawabkan perbuatanya, RA terpaksa berlebaran dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Lubuklinggau.

Baca Juga :  Terduga Bandar Sabu Asal Linggau Ditangkap di Musi Rawas, Polisi Temukan 460 Gram Sabu

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat, yang resah atas aktivitas pelaku yang kerap menjadikan kontrakan sebagai tempat menyabu.

“Dan benar, setelah dikroscek kita lakukan penyergapan, tanpa perlawan tersangka dan barang bukti 78,53 gram sabu berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatresnarkoba AKP Sopian Hadi ketika dalam keterangan press rilisnya, Kamis (15/4/2021).

Lebih jauh, Sopian Hadi menyebutkan dari tertangkapnya tersangka RA, pihaknya akan melakukan pengembangan sumber barang haram ini didapatkan tersangka. Dan menurut keterangannya, barang tersebut didapat dari seorang pria inisial KP di wilayah Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Baca Juga :  Dua Kali Ngintai Tumpangi Ojek, Pencuri Pick Up Dilinggau Tertangkap

“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui paket sabu miliknya. Adapun, sejauh ini kita masih lakukan pengembangan dan dari keterangan pelaku kita sudah kantong identitas pelaku lainnya. Doa kan saja, kita segera mendapatkan pelaku yang memasokan paket sabu kepada tersangka RA,” ungkap Kasat.

“Untuk status tersangka RA di kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat menambahkan.

Penulis : Nurdin
Editor   : Jhuan

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pinjam Motor Minta Tebusan 3 Juta, Andi Afrika Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Tertangkap Tangan “Main” Solar Subsidi, MD Lebaran Dipenjara

Hukum & Kriminal

Dendam Lama Berujung Pembunuhan, Antarkan Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Hukum & Kriminal

Dua Kali Ngintai Tumpangi Ojek, Pencuri Pick Up Dilinggau Tertangkap

Hukum & Kriminal

Tim Patroli Hunting Satlantas Muratara Tangkap Terduga Pengedar Sabu *Dihentikan, Kelabui Petugas Dengan Membuang Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Baru Saja Ambil Pesanan, Mugis Bandar Asal Linggau Tertangkap *811,81 Gram Sabu Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Gegara Pohon Jengkol, Tani Di Musi Rawas Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Satu dari Enam Kawanan Pencuri Sapi di Rantau Alih Diringkus Polisi