LUBUKLINGGAU, Silpos – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Flamboyan II Rt. 05 Perumnas Lestari Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Selasa (13/4/2021) sore sekitar jam 15.30 Wib.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria inisial RA (31) serta mengamankan satu paket kecil berisi 78,53 gram sabu-sabu di saku jaket yang tergantung di dinding kamar pria tersebut.
Guna mempertangung jawabkan perbuatanya, RA terpaksa berlebaran dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat, yang resah atas aktivitas pelaku yang kerap menjadikan kontrakan sebagai tempat menyabu.
“Dan benar, setelah dikroscek kita lakukan penyergapan, tanpa perlawan tersangka dan barang bukti 78,53 gram sabu berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatresnarkoba AKP Sopian Hadi ketika dalam keterangan press rilisnya, Kamis (15/4/2021).
Lebih jauh, Sopian Hadi menyebutkan dari tertangkapnya tersangka RA, pihaknya akan melakukan pengembangan sumber barang haram ini didapatkan tersangka. Dan menurut keterangannya, barang tersebut didapat dari seorang pria inisial KP di wilayah Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui paket sabu miliknya. Adapun, sejauh ini kita masih lakukan pengembangan dan dari keterangan pelaku kita sudah kantong identitas pelaku lainnya. Doa kan saja, kita segera mendapatkan pelaku yang memasokan paket sabu kepada tersangka RA,” ungkap Kasat.
“Untuk status tersangka RA di kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat menambahkan.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan