MUSI RAWAS, Silpos – Tim buser reskrim Polsek Muara Kelingi menyergap salah seorang tamu pesta hajatan warga, di Kelurahan Muara Kelingi yang diduga pengedar Extacy. Minggu (11/7) malam sekitar pukul 23. 00 Wib. Dari tangan tersangka ketahui, AY (37) warga setampat. Petugas mengamanakan lima butir pil Extacy warna hijau, berlogo petir dari dalam saku celana yang dikenakanya.
Terbongkarnya aksi tersangka, semua berawal informasi masyarakat. Yang mana, masyarakat melaporkan jika akan nanti di pesta hajatan akan terjadi transaksi narkoba.
Menanggapi hal itu, Polisi Polsek Muara Kelingi dipimpin langsung Kapolsek AKP Hendrawan bergerak mendatangi lokasi pesta malam.
Setiba dilokasi, petugas dengan sigap langsung mendekat salah satu pengujung yang sudah diketahui identitasanya. Alhasil, tanpa melakukan perlawanan bersangkutan langsung digeleda.
Hasilnya, dari dalam saku celan jeans sebelah kiri perugas mendapati satu bungkus plastik klip, ketika diperiksa didalam terdapat lima butir pil berwana hijau berlogo petir diduga kuat merupakan pil Extacy.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka diborgol lalu digelandang ke Polsek Muara Kelingi. Namun, dalam rangka penyidikan lebih lanjut tersangka besama barang bukti (Bb) lima butir pil Extacy diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Mura.
Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan membenarkan, jika telah diamankan tersangka pengedar pil Extacy. Dimana, tersangka ketahui warga Kelurahan Kelingi yang diamankan berada di pesta hajatan warga.
“Pengungkapan semua berkat informasi masyarakat. Dan, alhamdulillah tanpa perlawanan bersangkuta merupakan pengedar Extacy berhasil kita bekuk, dengan barang bukti (Bb) kepemilikan lima butir pil Extacy 0,02 gram,”ungkap AKP Hendrawan dalam keterangan press rilisnya, Senin (12/7) pagi.
Dan, sekarang guna kepentingan penyidikan tersangka kita serahkan Satresnakoba Polres Mura.
“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika. Paling tidak tersangka, terancam 4 tahun atau bahkan 20 tahun kurungan penjara,”tukasnya.
Penulis : Nurdin