PALEMBANG, Silpos – Musi Rawas menjadi kabupaten dengan nilai tertinggi se Provinsi Sumatera Selatan untuk Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Predikat ini, menjadikan daerah berslogan Bumi Lan Serasan Sekentenan masuk dalam predikat zona hijau (kualitas tertinggi pelayanan publik) dengan nilai kepatuhan 90,24.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah dalam sambutannya di acara penganugerahan tersebut menyampaikan, peningkatan penilaian pelayanan publik ini dapat menjadi cermin awal bagaimana sebuah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Dia menyebutkan, dengan kualitas pelayanan yang baik, maka hasilnya secara langsung akan dapat dirasakan masyarakat.
Beberapa aspek yang dinilai meliputi pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian.
Beberapa OPD di Kabupaten Musi Rawas yang dinilai adalah DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Selangit, dan Puskesmas Mangun Harjo.
Sementara, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud mengaku bangga dengan penghargaan ini. Dia berharap, hal ini dapat menjadi pemacu bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam agenda ini juga diselenggarakan penandatanganan MoU antara Kepala Daerah dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Acara penganugerahan dilaksanakan di Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/2/2023) dan dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Wakil Gubernur Sumatra Selatan, H. Mawardi Yahya dan sejumlah Bupati/Walikota, Sekda, serta Inspektur Perwakilan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. (Adv)
Editor: Juliyanto