MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal Eagle Satreskrim Polres Mura, berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika yang resahkan warga diwilayah hukum kabupaten Musi Rawas. Terduga pelaku, seorang kakek tua inisial M. S (51) tertangkap tangan hendak mengedarkan sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, laki-laki warga Dusun I Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas polisi mengamankan 20 Paket Klip Sabu-sabu 4, 73 gram, dari dalam tas selempang dikenakan pelaku ketika berada dikediamanya, Minggu (19/12) malam.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK melalui kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan salah seorang warga, di desa Durian Remuk terduga pengedar sabu sesuai dilik aduan : Lp-A/ 186 /XII/2021/SPKT. SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 19 Desember 2021.
“Kita mengamakan pelaku di kediamanya, kemudian dilakukan pengeledaan. Diruang dapur, terdapat tas selempang didalamnya ditemukan 20 plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 4, 73 gram,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan press rilisnya
Selain paket sabu, anggota pun mengamankan barang bukti (Bb) lainya. Satu bal plastik klip sedang kosong.
“Akibat perbuatanya, pelaku kita tahan sel tahanan polres Mura. Kemudian, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin