Home / Hukum & Kriminal

Senin, 11 Oktober 2021 - 21:10 WIB

Kantongi Extacy Di Persedekahan, MJ Pria Asal Air Balau Masuk Penjara

Sebutir Pil Extacy didapatkan dari pelaku MJ (40) warga Sanga Desa Muba yang mengadiri pesta persedekahan warga Di Desa Sungai Pinang Lakitan (10/10)

Sebutir Pil Extacy didapatkan dari pelaku MJ (40) warga Sanga Desa Muba yang mengadiri pesta persedekahan warga Di Desa Sungai Pinang Lakitan (10/10)

MUSI RAWAS, Silpos – Polisi unit reskrim Polsek Muara Lakitan membekuk MJ (40) pria asal Desa Air Balau, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Rawas yang kedapatan mengatongi sebutir pil Extacy, ketika berada di Pesta persedekahan warga berlokasi PT. Bina Sains Cermelang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (10/10) malam 00.00 Wib.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini MJ keseharian bekerja sebagai petani harus mendekam sel tahanan Polsek Muara Lakitan.

Terhentinya aksi MJ, semua bermula informasi masyarkat Desa Sungai Pinang yang resah atas ulahnya, yang mana kerap mengedarkan narkoba sesuai dilik aduan : LP-A/154/X/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 10 Oktober 2021

Baca Juga :  Penimbun Solar Bersubsidi 490 Liter Ditangkap Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut anggota buser unit reskrim Polsek Muara Lakitan bergerak kelokasi pesta persedekahan, kemudian melakukan penyidikan.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, anggota pun langsung melakukan pengeledaan hingga didalam saku kantong celana, anggota mendapatkan bungkusan timah rokok yang didalamya terdapat sebutir pil Extacy dengan berat 0, 30 gram.

Usai ditemukan barang-bukti (Bb), pelaku langsung kedua tanganya langsung diborgol, kemudian digelandang naik mobil menuju ke Mapolsek Muara Lakitan.

Baca Juga :  Menyerang Petugas, Kawanan Bandit Curas Muratara Dilumpuhkan Timah Panas

“Dari perbuatan pelaku, kita kenakan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana bersangkutan, Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I “Ungkap Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang JR dalam keterangan pres rilisnya, Senin (11/10) sore.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Selipkan Besi Tajam Dipinggang, Warcak Diproses Hukum

Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Ilegal Driling

Hukum & Kriminal

Boron Satu Tahun Lebih, Sahid DPO Curnamor Diringkus Team Landak

Hukum & Kriminal

Tersinggung Berujung Maut, ZA Tusuk Kawan Kostnya Hingga Tewas

Hukum & Kriminal

Disergap, Jaka Susanto Pengedar Sabu Rawas Ulu Meringkuk Sel Penjara *2 Kantong Paket Sabu 205 Gram Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Gerebek Sebuah Rumah di Purwodadi, Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Hukum & Kriminal

Tiga Sekawan Pengedar Sabu “Diterkam” Tim Eagle Satnarkoba Mura

Hukum & Kriminal

FA Remaja Asal Lubuklinggau Nekat Jadi Kurir Diringkus Satresnarkoba Muratara *4.700 Butir Extacy Gagal Edar