MUSI RAWAS, Silpos – Polisi unit reskrim Polsek Muara Lakitan membekuk MJ (40) pria asal Desa Air Balau, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Rawas yang kedapatan mengatongi sebutir pil Extacy, ketika berada di Pesta persedekahan warga berlokasi PT. Bina Sains Cermelang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (10/10) malam 00.00 Wib.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini MJ keseharian bekerja sebagai petani harus mendekam sel tahanan Polsek Muara Lakitan.
Terhentinya aksi MJ, semua bermula informasi masyarkat Desa Sungai Pinang yang resah atas ulahnya, yang mana kerap mengedarkan narkoba sesuai dilik aduan : LP-A/154/X/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 10 Oktober 2021
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut anggota buser unit reskrim Polsek Muara Lakitan bergerak kelokasi pesta persedekahan, kemudian melakukan penyidikan.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, anggota pun langsung melakukan pengeledaan hingga didalam saku kantong celana, anggota mendapatkan bungkusan timah rokok yang didalamya terdapat sebutir pil Extacy dengan berat 0, 30 gram.
Usai ditemukan barang-bukti (Bb), pelaku langsung kedua tanganya langsung diborgol, kemudian digelandang naik mobil menuju ke Mapolsek Muara Lakitan.
“Dari perbuatan pelaku, kita kenakan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana bersangkutan, Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I “Ungkap Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang JR dalam keterangan pres rilisnya, Senin (11/10) sore.
Penulis : Nurdin