MURATARA, Silpos – Polisi tim opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara, berhasil lumpuhkan satu dari empat kawanan aksi pencurian 3 tabung Elpiji, sekaligus memperkosa korban seorang Nenek-nenek pemilik rumah Warga Desa Suraja, Kecamatan Karang Jaya Muratara. Tersangka insial WP (19) terpaksa diberi hadiah timah panas, lantaran mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan oleh petugas dilokasi persembunyianya, Sabtu (28/8) sore 15.00 Wib.
Terbongkarnya aksi tersangka, semua hasil penyidikan menindaklanjut adanya laporantindak kriminal pecurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP korbanya, Saina seorang nenek-nenek berusia 53 tahun. Adapun, dari keterangan korban jika dirinya telah menjadi korban aksi pencurian, yang mana kediamanya telah dibongkar dan kehilangan beberapa barang-barang berharga, mulai dari 3 unit tabung gas Elpiji, sebuah tangki semprot, sebuah mixser, beserta uang Rp. 700 Ribu. Bahkan, korban pun melaporakan, dugaan tindak kriminal asusila yang dialaminya.
Dan dari pengakuan korban, kejadian sendiri terjadi sabtu 22 Agustus 2021 silam. Dimana, ketika itu, korban yang tengah beristirahat dirumahnya memergoki salah seorang masuk kedalam rumah. Kemudian orang itu langsung memukuli pundaknya, lalu membekapnya dengan bantal hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, barulah paginya dijelaskan korban dirinya terbangun sudah tidak gunakan kenakan busana (Terlanjang/red). Kemudian, mendapati sejumlah barang-barang yakni 3 unit tabung gas elpiji, sebuah tangki semprot, sebuah mixer, bersama uang sebanyak Rp. 700 ribu telah hilang.
Karena merasa kehilangan dan menajdi korban dugaan pemerkosaan. Ke-esokan harinya bersama didampingi kerabatnya korban mendatangi Mapolres Muratara guna melaporkan kejadian menimpahnya.
Sementara, berselang satu pekan kejadian Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Mura menerima laporan, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, didapatkan identitas dan keberadaan salah satu pelaku.
Takhayal, Sabtu (28/8) sore pukul 15. 00 Wib. Tim opsnal Beruang Satreskrim Polres Mura, dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat melakukan pengerbekan, yang mana pelaku mulanya telah berahasil diamankan disalah satu lokasi persembunyianya nekat kabur melarikan diri. Sehingga, tersangka WP terpaksa diberi tindak tegas terukur, dua kali tembakan yang mengenai sepasang kaki tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka WP mendekam sel tahanan Polres Muratara, dan kembali petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara melakukan penyidikan lebih lanjut dan memburuh tersangka lainya.
“Dihadapan penyidik, tersangka WP mengakui semua perbuatanya. Dirinya beraksi, bersama tiga rekanya I, J, dan R dengan menjalankan peran masing-masing. Tersangka pun mengaku, karena ketika beraksi masuk dipergoi korbanya dirinya memukul pundak, membekap bantal lalu membuka semua pakaian dan memperkosa korban,”Ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan Press Rilisnya, Minggu (29/8) siang.
Dedi Rahmad Hidayat menegaskan, dari kesemua pengakuan tersangka. Saat ini, anggota kembali bekerja memburu keberadaan tiga orang pelaku lainya yang telah dikantongi identitas dan telah ditetapka Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akibat perbuatanya, tersangka telah kita tahan dan kita kenakan dua pasal yakni 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dan asusilanuan 285 KUHP,”Beber pria Mantan Kapolsek Muara Kelingi ini.
Penulis : Nurdin