MURATARA, Silpos – Seakan tak perna kenal jerah, aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) terus terjadi. Sebagai upaya tegas, tak henti-hentinya jajaran Polisi Polres Muratara melakukan penertiban.
Seperti halnya, Hari ini (7/8) kembali Tim gabungan Satreskrim bersama personil Sat-Shabara Polres Muratara, secara langsung tertibkan 21 titik lokasi tambang emas ilegal yang berlokasi sepanjang bantaran sungai Tiku Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya Muratara.
Dari hasilnya, petugas memusnakan alat (Mesin) pendompleng emas, mengamankan sejumlah barang bukti (Bb). Bahkan, di salah satu lokasi penertiban ditemukan dompet berisi KTP Atas nama AS (20) berdomisili Dusun III Desa Muara Tiku, bersama satu buah bong alat isap sabu-sabu.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal kembali dilakukan penertiban, terkait keberadaan penambangan emas ilegal.
Untuk penertiban kali ini, pihaknya Satreskrim bersama personil Sat-Shabara dan personil Intelkam Polres Muratara.
“Benar hari ini, mulai dari pagi hingga ke sore dengan melibatkan 40 lebih personil tertibkan 21 Titik tambang emas ilegal. Kemudian, alat (Mesin) pendomplengan emas kita musnahkan dengan dibakar, kemudian ditemukan KTP dan satu alat bong isap sabu,”ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterang press rilisnya.
Lebih lanjut, Pria Mantan Kapolsek Muara Kelingi ini menyebutkan selain memusnakan barang bukti dilokasi. Sejumlah barang bukti (Bb) lainya, 2 Unit genset lampu, 1 buah kompor gas, 2 buah jangkut, 1 buah alat untuk mengayak/mendulang emas dan 1 buah Ember.
“Hampir sama dengan sebelumnya, kita kembali belum menemukan pemilik tambang. Hanya saja, sekali lagi ditemukan KTP atas mama insial AS (20) warga Dusun III Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya. Serti ditemukanya, satu buah bong alat pengisap sabu-sabu,”bebernya.
Penulis : Nurdin