Home / Nasional

Jumat, 18 Juni 2021 - 11:32 WIB

Kementerian PPPA Hapuskan Pekerja Anak di Indonesia

Menteri PPPA Bintang Puspayoga, (18/6)

Menteri PPPA Bintang Puspayoga, (18/6)

JAKARTA, Silpos – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menerapkan sejumlah strategi untuk menghapuskan pekerja anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, penghapusan pekerja anak di Indonesia merupakan salah satu dari lima arahan prioritas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.

“Untuk itu kami menargetkan jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja, bisa terus kita turunkan angkanya sampai serendah-rendahnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian PPPA, Kamis (17/06/2021).

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2020, Menteri PPPA menyampaikan, jumlah pekerja anak mencapai 392.061, turun sebanyak 41.005 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Lumbung Pangan di NTT

Bintang mengatakan, sejumlah strategi diterapkan antara lain dengan mengembangkan basis data pekerja anak, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak, dan mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota.

Selanjutnya mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak, mengembangkan pemantauan dan remidiasi pekerja anak, serta mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada empat sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Lebih lanjut Menteri PPPA menekankan pentingnya untuk segera menghentikan praktik pekerja anak karena mendatangkan dampak yang luas meliputi dampak sosial, fisik, dan emosi pada anak.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Ambil Langkah Hukum Terkait Informasi Data yang Ditawarkan di Forum Online

“Dampak sosialnya, tidak berkesempatan untuk sekolah, atau bermain dengan teman sebaya. Sebagai pekerja anak dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit. Secara emosi, dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi, kasar, pendendam, rendah empati,” ujarnya.

Oleh karena itu, imbuh Bintang, sejumlah faktor pendorong keberadaan pekerja anak di Indonesia harus menjadi perhatian agar tidak semakin memicu jumlah pekerja anak di Tanah Air.

Faktor pendorong tersebut di antaranya kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, serta terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak. Selain itu terdapat juga faktor tradisi, kurangnya fasilitas untuk anak-anak, dan anak putus sekolah.

Editor: J.S
Sumber: Ril Humas Kementrian PPPA

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Mentan RI Dukung Usulan Program Pertanian dan Perkebunan Musi Rawas

Hukum & Kriminal

5 Tersangka Rapid Test Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional

SKK Migas Selenggarakan Lokakarya Kehumasan 2022

Nasional

PWI Minta Anggotanya Patuhi UU Pers dan Larang Ikuti UKW Abal-Abal

Nasional

Menkominfo Dorong UMKM Bangkit dengan Pasar Digital

Nasional

SMSI Dukung Kapolri, Penerapan UU ITE Utamakan Jalan Damai

Ekonomi Bisnis

Dorong Produk Lokal, SKK Migas dan KKKS Lakukan Inspeksi Langsung ke Pabrik

Nasional

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: Hargai Bupati/Walikota Inovator Pangan, Sandang dan Papan