MURATARA, Silpos – Tidak terima dimarah ibu mertua, membuat Nopiyan Syahri (26) laki-laki warga Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara gelap mata menganiaya istrinya sendiri. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, menimpah korban, SN (22) seorang ibu rumah tangga (IRT) terjadi 3 Mei 2021 lalu.
Meskipun sempat kabur usai menganiaya istrinya, pelaku tengah bekerja disalah satu peternakan Ayam di Kota Lubuklinggau tak berkutik dibekuk anggota unit PPA Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara, Jum’at (2/7) sore pukul 17.00 Wib.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan telah diamankan diduga pelaku penganiaya istri sendiri.
“Dari pengakuan korban, pelaku nekat aniaya dirinya karena tidak terima dimarahi ibunya. Pelaku menganiya dengan cara memukuli korban, lalu mendorong hingga korban terjatuh mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri,”jelas AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan press rilisnya, Jum’at (2/7) siang.
Sampai saat ini, pelaku telah ditahan sel tahanan dan terus dilakukan pemeriksaan oleh anggota penyidik uni PPA Satreskrim Polres Muratara.
” Akibat perbuatanya, Pelaku terpaksa ditahan sel penjaran dan dikenakan pasal 40 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (KDRT),”bebernya.
Penulis : Nurdin