Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 14 Mei 2022 - 16:54 WIB

Kesal Sering Di Palak, US Aniaya Tusuk Pisau Temanya Sendiri

ist Satreskrim Polres Mura

ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, amankan terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Pelaku sendiri, US (16) seorang pelajar warga desa Lubuk Pandang, Kecamatan Muara Lakitan nekat menusuk sebilah pisau ke perut APP (16) tidak lain temanya sendiri.

Namun, akibat perbuatanya itu pelaku US mendekam disel tahanan Polres Musi Rawas, Jum’at (13/5) malam tadi.

Terungkap aksi tindak kriminal penganiayaan terhadap anak dibawah umur, terjadi di depan rumah kediaman korban APP, Kamis (12/5) malam sekitar pukul 19.30 Wib.

Krologis kejadian, ketika itu korban APP tengah berada di kediamanya disantroni pelaku yang datang langsung mencabut sebilah pisau lalu menusuknya mengenai perut APP hingga bersimbah darah. Usai melampiaskan keinginan, pelaku US kabur meninggalkan korban begitu saja.

Baca Juga :  Pelaku Bongkar Warung di Muara Lakitan Berhasil Diungkap Polisi

Sementara, mengetahui kejadian tersebut korban dirawat ke Rumah Sakit akibat menderita luka tusuk diperutnya. Pihak keluarga APP melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Satreskrim Polres Musi Rawas.

Alhasil, dengan sigapnya Tim opsnal Landak Reskrim memburuh keberadaan pelaku. Hingga akhirnya tanpa perlawaman pelaku US berada dikediamanya digelandang masuk sel penjaraPolres Mura.

“Kalau dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengaku perbuatamya yang menusuk perut APP dengan sebilah pisau. Pelaku mengaku nekat menusuk korban, karena merasa kesal seri dipalaki minta uang oleh pelaku,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Seluruh Anggota Opsnal Polres Mura Ditest Urine, Kemudiam Ikuti Latihan Menembak Pengerbekan Sesuai SOP

Lebih jauh, masih kata AKP Dedi Rahmad Hidayat semua berdasarkan hasil penydikan sementara aksi pelaku sudah dianggap korban berlebih. Sehinga, pelaku US berangkat dari rumah membawah sebila pisau mendatangi korban lalu menusukan sebilah parang sampai korban nyari kehabisan darah.

“Yang jelas, pelaku kita kenakan pasal 80 Jo pasal 76 (c) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Bebernya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal

Operasi Senpi 2021, Polres Muratara Berhasil Amankan 25 Senpira

Hukum & Kriminal

Gegara Pohon Jengkol, Tani Di Musi Rawas Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Bacok Tetangga, Tiga Pria di Musi Rawas Ditahan Polisi

Hukum & Kriminal

Kawanan Pencuri Sekaligus Pemerkosa Nenek-Nenek Di Muratara Keok Dipelor Polisi

Hukum & Kriminal

Tak Kurang 1×24 Jam, Pembunuh Koordinator Security Diamankan Satreskrim Polres Mura

Hukum & Kriminal

Menyerang Petugas, Kawanan Bandit Curas Muratara Dilumpuhkan Timah Panas

Hukum & Kriminal

Bongkar Kantor Desa Curi Tabung Gas, Tani Warga Sadarkarya Meringkuk Sel Penjara