MUSI RAWAS, Silpos – Dalam rangka ciptakan situasi kabtimas, yang aman dan kondusif. Jajaran personil Sat-Shabara Polres Mura, kembali gulirkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), menyisir kesejumlah titik lokasi rawan ganguan Katibmas.
Seperti halnya, pelaksanaan KRYD yang dilasungkan ruas jalan poros Desa Satan Indah Jaya, Kamis (14/10) malam tadi.
Dimana, dari hasilnya petugas Sat-Shabara Polres Mura berhasil amankan, ZL (56) seoramg lelaki tua, yang mana tengah melintas mengunakan sepeda motor, kedapatan membawah sebilah pisau yang diselipkan dibalik pingganya sebelah kirinya.
Alhasil, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kini, lelaki tua itu harus mendekam di sel tahanan Polres Mura karena telah melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawah barang benda tanjam, atau sejata tanjam alias Sajam.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui Kasat Samapta AKP AKP Heri Hurairo membenarkan prihal telah diamankan salah seorang warga, yang mana ketika malam hari kedapatan melintas dengan membawah sejata tajam jenis sebilah pisau yang disembunyikanya dibalik pinggang bersangkutan.
“Ya, benar semua dari hasil laporan giat KRYD Kita Polres Mura mengamankan salah seorang warga, yakni lelaki berusia 56 tahun pengendara sepeda motor kedapatan membawah sekaligus menyimpan sebila pisau,”Ungkap AKP Heri Hurairo
Dijelaskan Heri Hurairo, bersangkutan sendiri diamankan karena tengah melintas, personil Sat-Shabara hentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai ZL. Dan dalam hasil pengeledaan, anggota mendapati dipinggang ZL sebilah pisau merupakan jenis sajam.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, ZL diserahkan ke Satreskrim guna dilakukan pendalaman perkara. Dan kita pastikan untuk giat KRYD akan kita rutin, gulirkan guna menjaga situasi Katibmas yang aman dan kondusif”tandasnya.
Penulis : Nurdin