Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 1 Februari 2022 - 17:02 WIB

Lagi Dirumah, Tani Di Jayaloka Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi * Diamankan 2,47 Gram Sabu Disembuyikan Dikolong Meja

ist Humas Polres Mura

ist Humas Polres Mura

MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Mura, menyergap rumah terduga pengedar sabu-sabu berada di Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka, Senin (31/1) malam

Dari dalam rumah, polisi dengan sigap memborgol Nopan Tito (24) laki-laki keseharian bekerja sebagai petani. Kemudian, dari hasil pengeledaan diamankan barang bukti (Bb) satu paket klip berisi 2, 37 gram sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya yang ditemukan berada dibawah kolong meja.

Tertangkapnya pelaku, semua hasil penyidikan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat sesuai dilik aduan : Lp-A/ 14/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Dari itu, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi bergerak mendatangi kediaman, melakukan penyergapkan.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono Pimpin Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2022

Setiba dilokasi, polisi Tim Eagle Satresnarkoba Mura Masuk mendobrak pintu depan rumah. Lalu, berada diruang depan, didapatkan pelaku sendirian tanpa ada perlawanan sejumlah anggota, langsung merangkul lalu memborgol kedua tangan pelaku diketahui identitasnya bernama Nopan Tito.

Kemudian, beberapa anggota lainya langsung melakukan pengeledaan. Yang mana, akhirnya ditemukan satu bungkus rokok berada dikolong meja yang oleh anggota dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu-sabu yang terbungkus latban hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bersama barang bukti (Bb) digelandang ke sel tahanan Polres Mura.

“Dihadapan petugas, pelaku jika barang bukti (Bb) paket sabu-sabu 2,47 gram miliknya. Adapun, memang sengaja ia simpen dibungkus rokok dan dilapisi lakban dan diletaknya dibawah kolong meja,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan press rilisnya, Selasa (1/2) siang.

Baca Juga :  Pengedar Sabu dan Pil Extacy Digulung Tim Eagle Satres Narkoba Musi Rawas

Untuk sampai saat pelaku, selain ditahan sel tahanan Polres  terus dilakukan pemeriksaan pihak penyidik.

“Untuk pelaku kita kenaikan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena, telah Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I,”Bebernya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bacok Tetangga, Tiga Pria di Musi Rawas Ditahan Polisi

Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda Dan Pasutri Gembong Pengedar Sabu Selangit “Dicengkram” Tim Eagle Satresnarkoba Mura

Hukum & Kriminal

175,23 Gram Sabu Gagal Edar Di Muratara, Pelakunya Buruh dan Mantan TNI Pengedar Jaringan Riau

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Tugumulyo, Polisi Temukan 0,91 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Resahkan Warga, Kakek Tua Pemuja Sabu Di Musi Rawas Dicokok Polisi

Hukum & Kriminal

Kapolri Perintahkan Polda Sikat Habis Judi Online

Hukum & Kriminal

Sakit Hati Sering Dihina “Bujang Tua”, Tani Di Musi Rawas Bunuh Tetangganya

Hukum & Kriminal

Tikam Tukang Balon di Pesta Hajatan, Pedagang Ikan Cupang Diborgol Polisi