MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Mura, menyergap rumah terduga pengedar sabu-sabu berada di Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka, Senin (31/1) malam
Dari dalam rumah, polisi dengan sigap memborgol Nopan Tito (24) laki-laki keseharian bekerja sebagai petani. Kemudian, dari hasil pengeledaan diamankan barang bukti (Bb) satu paket klip berisi 2, 37 gram sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya yang ditemukan berada dibawah kolong meja.
Tertangkapnya pelaku, semua hasil penyidikan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat sesuai dilik aduan : Lp-A/ 14/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Dari itu, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi bergerak mendatangi kediaman, melakukan penyergapkan.
Setiba dilokasi, polisi Tim Eagle Satresnarkoba Mura Masuk mendobrak pintu depan rumah. Lalu, berada diruang depan, didapatkan pelaku sendirian tanpa ada perlawanan sejumlah anggota, langsung merangkul lalu memborgol kedua tangan pelaku diketahui identitasnya bernama Nopan Tito.
Kemudian, beberapa anggota lainya langsung melakukan pengeledaan. Yang mana, akhirnya ditemukan satu bungkus rokok berada dikolong meja yang oleh anggota dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu-sabu yang terbungkus latban hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bersama barang bukti (Bb) digelandang ke sel tahanan Polres Mura.
“Dihadapan petugas, pelaku jika barang bukti (Bb) paket sabu-sabu 2,47 gram miliknya. Adapun, memang sengaja ia simpen dibungkus rokok dan dilapisi lakban dan diletaknya dibawah kolong meja,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan press rilisnya, Selasa (1/2) siang.
Untuk sampai saat pelaku, selain ditahan sel tahanan Polres terus dilakukan pemeriksaan pihak penyidik.
“Untuk pelaku kita kenaikan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena, telah Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I,”Bebernya.
Penulis : Nurdin