MURATARA, Silpos – Kerja keras Satresnarkoba Polres Muratara memberantas predaran narkoba diwilayah hukum Kabupaten Muratara, patut diacungkan jempol. Hal terbukti dengan diamankanya lagi, seorang pengedar Extacy asal Surulangun Rawas, Kemarin (24/8) malam sekitar pukul 18. 00 Wib.
Tak tanggung-tanggung, dari hasilnya penyergapan kediaman tersangka ketahui MK (42) yang berlokasi DSN III Kelurahan Pasar Surulangun, Rawas Ulu. Tim Buser Satresnarkoba Polres Muratara gagalkan beredarnya 60 butir pil Ectacy.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka MK yang keseharianya bekerja sebagai petani, terpaksa mendekam disel tahanan penjara Polres Muratara.
“Semua kembali berkat bantuan informasi masyarakat. MK seorang pengedar Extacy, ketahui warga Pasar Surulangun berhasil kita tangkap yang mana Bbnya sebanyak dua plastik klip berisis 57 butir dan 3 Butir jenis tablet diduga kuat Extacy,”Ungkap Kapolres Mura AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi, ketika dibincangi, Kamis (25/8) siang.
Lebih jauh, disebutkan AKP Ahmad Fauzi terungkapnya tindak kriminal penyalagunaan narkoba, tertangkapnya tersangka MK semua tidak lain berkat informasi masyarakat, yang mana dengan sigap ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan.
Dan, akhirnya tersangka MK bersama barang bukti (Bb) berhasil diamankan sesuai dilik aduan : LP/A/76/VIII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 Agustus 2021.
“Untuk sampai saat ini, tersangka MK terus menjalani pemeriksaan. Dan Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Beber pria dahulu perna menjabat Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau ini.
Penulis : Nurdin