MURATARA, Silpos – Berakhir sudah sepak terjang, Fikri Susanto (33) salah seorang pengedar sabu-sabu. Laki-laki keseharian bekerja sebagai petani, warga asal Megang Sakti Musi Rawas tak berkutik disergap anggota Satresnarkoba Polres Muratara pimpinan AKP Ahmad Fauzi.
Penangkapan pelaku Fikri Susanto, semua bermula laporan keresahan warga masyarakat. Yang mana, bersangkutan diketahui menjalani sampinganya kerap edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti itu, Jum’at (30/7) sekitar pukul 13.00 Wib lalu anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi, jika ada salah seorang pengedar sabu-sabu hendak melintas diwilayah hukum Polres Muratara.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Muratara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, Anggota mendapati pelaku mengendarai sepeda motor tengah melintas, kemudian anggota melakukan pembututan. Yang hingga sampai di simpang KBM Agta Kelurahan Muara Rupit, anggota menyalip sepeda motor, lalu menyergap dan memborgol pelaku.
Sedangkan dari hasil pengeledaan, anggota mendapatkan 3 paket klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 26,58 gram. Dari itu, pelaku bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Muratara.
Kini akibat perbuatanya, pelaku mendekam sel tahan Polres Muratara dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan semua berkat informasi masyarakat. Kemudian, pelaku inisial FS mengaku warga Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Musi Rawas. Pelaku kita tangkap, ketika melintas di simpang KBM Agta Muara Rupit,”Ungkap Kasatnarkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan press rilis, Selasa (4/8) sore.
Dijelaskan Ahmad Fauzi, tertangkapnya pelaku menambah sederet capaian ungkap kasus Satresnakorba Polres Muratara selama satu bulan terakhir.
“Adapun, dengan tertangkapnya tersangka FS kita Satresnakroba sepanjang Juli 2021 telah berhasil ungkap 9 Kasus penyalagunaan narkoba, menahan 11 Tersangka bersama sebanyaj 159,25 gram sabu-sabu dan 4 Butir Pil Extacy,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin.