Musi Rawas ,Silampari Pos,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas telah menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum Lurah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis.Laporan ini mengemuka menjelang Pemilihan Umum 2024 dan menimbulkan kekhawatiran mengenai netralitas aparatur pemerintahan dalam proses demokrasi.
Menurut Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah, laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bawaslu telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum lurah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aparatur pemerintah tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
“Benar kami telah menerima laporan terkait Netralitas ASN, ada salah satu oknum Lurah Sumber Harta, untuk sementara laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya kita akan kaji di sentra GAKUMDU, ” ujar Agus(2/11/2024).
Jika ditemukan bukti yang cukup, oknum lurah tersebut berpotensi menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, Bawaslu mengimbau kepada seluruh masyarakat dan aparatur pemerintahan untuk bersama-sama menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan umum demi menjaga keadilan dan demokrasi yang sehat.
Tertangkap Tangan Bawa Lembaran Data Paslon, Diduga Lurah Sumber Harta Terlibat Politik Praktis
Sebagaimana diketahui, adanya dugaan, oknum Lurah Sumber Harta berinisial, MAA, terlibat dalam politik praktis melakukan pendataan nama warga berserta nomor NIK KTP, dengan menggunakan lembaran kertas disertai simbol mengarahkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Mura di Pilkada Kabupaten Mura Periode 2025-2030.
Hal ini diungkap Baktiar warga Kelurahan Sumber Harta, saat hendak mengantar cucunya ke fotocopian tepat disebelah Conter Hp MUBANG PHONE CELL, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta.
Ia mengisahkan, Baktiar kejadian bermula saat dirinya akan mengantar cucu ke fotocopian tepat disebelah conter HP MUBANG PHONE CELL, lalu dirinya mempir ke conter HP tersebut untuk membeli paket/voucer pulsa Hpnya.
Dirinyai bertemu dengan MAA (Lurah Sumber Harta), dan dirinya melihat MAA, lalu, MAA langsung menepi disisi samping kanan dalam conter HP, sambil mengeluarkan lembaran kertas.
Dirinya (Baktiar), sempat berbicara bahwa lembaran berkas tersebut adalah data, MAA pun sontak membuang berkas kedalam conter, lalu, dirinya (Baktiar), mencoba masuk kedalam conter HP untuk mengambil berkas tersebut, namun dihalangi MAA hingga terjadilah pergulatan hingga terbaring dilantai satu sama lain untuk memperebutkan lembaran kertas tersebut.
“Aku rebut, berkas itu dapat sedikit, dia (MAA), dapat banyak dan langsung disobeknya, lalu dibawa kebelakang conter dan dibakarnya,” ucapnya
Baktiar menjelaskan, setelah kejadian itu, MAA langsung pergi dengan berjalan kaki, namun motor yang diduga dikendarai MAA jenis Matic Honda PCX Warna Merah dengan Nopol BG 4811 GAD, di tinggalkan di depan conter HP MUBANG PHONE CELL, dan saat ini untuk sementara motor MAA diamankan di Kantor Panwascam Sumber Harta.
“Aku sudah ngomong, Pak Lurah, kan ASN, tetapi dio diam be,” ucapnya
Senada, Tria Lestari pegawai Conter HP MUBANG PHONE CELL, mengatakan awalnya Pak Lurah menanyakan anti gores, tiba-tiba terjadi perebutan kertas (berkas), Pak Lurah sampai saling rebut didalam konter.
“Nanya, anti gores, tiba-tiba terjadi perebutan kertas (berkas), Pak Lurah sampai saling rebut didalam konter,” ucap Tria Lestari
Disamping itu, Ketua Panwascam Sumber Harta, Tri Saputra saat dimintai keterangan, mengatakan akan diproses berdasarkan dasar-dasar laporan, dan akan dituangkan dalam item-item.
“Namun tetap akan dilakukan kajian terlebih dahulu, selain itu, akan dilakukan olah TKP, serta akan berkoordinasi dengan Bawaslu Musi Rawas,” ucapnya
Disinggung adanya kejadian ini, apakah ini menyalahi aturan atau tidak sebagai kontestan Pilkada ?
“Kembali lagi akan melakukan kajian-kajian dulu, statement bisa iya, bisa tidak,” ucapnya
Kembali, disinggung sanksi apa, apabila ASN terlibat politik praktis?
“Akan kita rekomendasinya dengan Dewan Kehormatan ASN,” katanya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Lurah Sumberharta, Suharti saat dimintai keterangan, bahwa tadi pagi pak lurah ada masuk (ngantor), tetapi siang dia keluar, tetapi tidak mengetahui jelas keluar kemana.
“Tadi pagi ado pak lurah, tapi sekarang keluar, kami kurang tau kemano keluarnya,” kata Suharti.
Disinggung pak lurah kalau kekantor menggunakan kendaraan apa dan warna apa?
“Pak lurah naek motor warna merah, tidak perna naek mobil,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Tim Hukum SulThan, Viki Oktaviani SH saat dikonfirmasi hari kami (Tim Hukum SulThan), sengaja datang ke Kantor Bawaslu Mura, untuk melaporkan politik praktis yang diduga dilakukan oleh, Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin.
“Kami, meminta pertama, untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin, kedua, untuk memberikan hukuman disiplin berat pemberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN,” kata Viki Oktaviani SH.
Viki Oktaviani memaparkan, berdasarkan, Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana BAWASLU.
“Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia” Ujarnya.
Bahwa diduga telah terjadi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di daerah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta atas nama (Muhammad Ariful Amin).
Pada hari Jumat tanggal 1 November 2024, pukul 07.57 WIB, berlokasi di Konter HP Mubang Ponsel, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan sumber harta, diduga Lurah Sumber Harta tertangkap tangan sedang melakukan Pendataan nama-nama masyarakat di Kelurahan Sumber Harta untuk memilih Paslon nomor urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas.
Pelapor mengatakan apa itu pak Lurah, lalu pak Lurah mengatakan sedang mendata, dan terlihat oleh pelapor blangko fotocopy yang berlogo Ramah Pro, kemudian langsung secara spontan Pelapor merebut kertas fotocopy yang berlogo Ramah Pro, lalu kertas tersebut langsung di lempar oleh Lurah tersebut kearah dalam konter, dan sempat terjadi tarik menarik dan bergelut antara Pelapor dan Pak Lurah.
Kertas bertulisan Ramah Pro yang telah berisikan nama-nama masyarakat yang didata untuk diarahkan memilih Paslon nomor urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas.
“Kertas bertulisan Ramah Pro terdapat data yang telah berisi seperti Nama, NIK, serta TPS para Masyarakat yang telah didata,’ ungkapnya.
Peristiwa ini menguat dugaan Lurah Sumber Harta tidak hanya melakukan di daerah Sumber Harta, namun juga melakukan di daerah lain, mengingat Lurah Sumber Harta dalam mendata masyarakat menggunakan Motor Honda dengan Nomor Polisi BG 4811 GAS.
Dugaan Pelanggaran ini disertai barang bukti berupa rekaman video CCTV, lokasi dan tempat dimana Lurah Sumber Harta sedang melakukan pendataan nama-nama masyarakat dan terdapat kertas-kertas bertulisan Ramah Pro yang telah disobek-sobek oleh Lurah Sumber Harta;
Bahwa kami mendapatkan rekaman CCTV di tempat Lurah Sumber Harta sedang mendata masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 1;
Bahwa pada CCTV terlihat Lurah Sumber Harta sedang berseteru dengan masyarakat dimana dalam Rekaman Video CCTV Lurah Sumber Harta sedang mempertahankan Kertas bertuliskan Ramah Pro dengan berisikan data nama-nama yang telah ditulis oleh Lurah Sumber Harta sebagai Pemilih Paslon nomor urut 1 pada PILKADA Musi Rawas.
Untuk itu, kami menduga apa yang telah dilakukan oleh Lurah Sumber Harta telah melanggar netralitas sebagai ASN dan telah menodai Instansi Pemerintahan Daerah Musi Rawas dengan ikut serta dalam melakukan Pendataan untuk memilih Paslon nomor urut 1 pada PILKADA Musi Rawas tahun 2024;
Bahwa sebagai ASN harusnya mampu memperlihatkan kebijaksanaan dan etika yang baik bagi masyarakat, bukan malah memperlihatkan suatu perbuatan yang tidak baik kepada masyarakat;
Bahwa sebagai lurah harusnya mampu mengarahkan masyarakat untuk bertindak jujur, adil, rahasia dalam Pemilihan Kepala Daerah di Musi Rawas;
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN tidak perlu takut untuk melawan intervensi kekuasaan dan tetap menjaga netralitas AsN, yang mana saat ini telah memasuki tahapan kampanye Pilkada,” tuturnya.(TIM)