MUSI RAWAS, Silpos – Satreskrim Polres Musi Rawas, menahan tiga pelaku curat 363 KHUP mencuri barang berharga di Kantor Desa C Nawangsasi. Ketiga pelaku, HP (15), JAP (13) dan AS (11) Anak Dibawah Umur “ADU” merupakan warga asal Lubuklinggau.
Ketiganya, diamankan secara estapet oleh Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura. Sebagai barang bukti (Bb), polisi menyita yakni unit sepeda motor honda supra X tanpa nopol. Kemudian beberapa barang hasil curian, unit laptop acer, notbook zyrex, camera nikon lengkap dengan tasnya. Lalu, sebilah pisau bergagang kayu coklat berlakban.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH membenarkan prihal, tertangkapnya tiga orang pelaku mencuri barang-barang di Kantor Desa Nawangsasi Tugumulyo baru-baru ini.
“Kejadian pertama kali hilangnya sejumlah barang-barang berada dikantor Desa dilaporkan perangkat desa ke Polsek Tugumulyo. Lalu, dengan sigap ditindaklanjut penyidikan unit pidum Satresrkim Polres Mura yang satu persatu menangkap pelaku dikediamanya masing-masing,”Terang AKP Dedi Rahmad Hidayat SH dalam keterangan press rilisnya, Jum’at (8/4) pagi.
Untuk saat ini, lebih jauh AKP Dedi Rahmad Hidayat memastikan ketiga pelaku telah diamankan sel tahan Polres Mura.
“Aksi ketiga pelaku dijalankan sore hari, yang salah satu perangkat desa inisial RZ (27) ditanyai sekde Nawangsasi menanyakan kemana tabung gas lpj, setelah diperiksa RZ namu tabung gas sudah hilang,”Jelasnya.
Selanjutnya, RZ pun mencoba mengecek ruang tengah kantor desa yang mana dipastikan beberapa barang lainya, laptop, noteboot, dan camera sudah tidak berada ditempatnya.
“Usai kejadian kehilangan, RZ bersama perangkat desa lainya melaporlan kejadian ke SPKT Polsek Tugumulyo sesuai dilik aduan : LP-B/18/IV/2022/Sumsel/Res Mura/Sek. TGM , tanggal 06 April 2022,”Tandasnya.
Penulis : Nurdin